Setelah Diberhentikan, Komisioner KPU Fakfak akan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI akan dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana.

Setelah Diberhentikan, Komisioner KPU Fakfak akan Dilaporkan ke Polisi dan Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) di Pilkada Fakfak 2024 akan melaporkan dugaan tindak pidana komisioner ke polisi terhadap perbuatan melawan hukum karena telah mendiskualifikasi pasangan Utayoh.

“Atas Keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, dimana bahwa isi keputusan telah mendiskualifikasikan pasangan Utayoh,” kata  Junaedi Rano Wiradinata, Kuasa Hukum Utayoh, dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).

Junaedi Rano Wiradinata yang biasa disapa Bang Rano menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati. 

Menurut dia hal itu sebagaimana telah tertuang didalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000 (tujuh puluh dua juta rupiah),” jelas Juanedi.

Junaedi mengatakan didalam keputusan tersebut terlihat dengan jelas dimana keputusan Nomor 2668 Tahun 2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016 yang mana dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).  

“Menurut ketentuan peraturan Perundang-undangan bahwa jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh Bawaslu," kata dia.

"Ada apa dengan Keputusan KPU yang dalam pertimbangan keputusan membuat rancu pendarasan pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya sehingga nampak jelas Mensrea para terhadap klien kami," kata Bang Rano menambahkan.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh  Paulus S. Sirwutubun bahwa perbuatan Fakfak merupakan perbuatan menciderai demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar di muka umum.


“Yang dimana juga perbuatan tersebut tidak mencerminkan kenetralitas dan profesionalitas dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut," ujarnya.

“Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau penyidik Polres Fakfak jika telah kami laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup,”kata Paulus menambahkan.

Alasan

Dilaporkan sebelumnya, tim kuasa hukum Untung Tamsil - Yohana Dina Hindom resmi mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Langkah hukum ke Mahkamah Agung menyusul keputusan yang mendiskualifikasikan Utayoh dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak di pilkada 2024.

Sementara itu Ketua , Paskalis Semunya, dalam jumpa pers pada Rabu (13/11/2024) malam lalu  mengatakan pihaknya tidak bisa melanjutkan Pilkad Fakfak 2024.

"KPU Fakfak tidak bisa melanjutkan pilkada Fakfak dengan satu paslon karena semua komisioner sudah dinonaktifkan dan putusan sudah diregistrasi di MA (Mahkamah Agung)," ujar Ketua , Paskalis Semunya, dalam jumpa pers melalui Zoom, Rabu (13/11/2024) malam.