Sosok dengan Firasat Paling Tajam Menurut Ibnu Mas'ud
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara kebahasaan, firasat adalah kecakapan untuk mengetahui sesuatu dengan melihat suatu keadaan atau gelagat. Dalam Alquran, Allah memuji orang-orang yang berfirasat tajam. Kemampuan mereka itu adalah salah...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara kebahasaan, firasat adalah kecakapan untuk mengetahui sesuatu dengan melihat suatu keadaan atau gelagat.
Dalam Alquran, Allah memuji orang-orang yang berfirasat tajam. Kemampuan mereka itu adalah salah satu tanda kekuasaan- Nya.
Dalam riwayat Abu Said Al-Khudri RA, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " اتَّقُوا فِرَاسَةَ الْمُؤْمِنِ فَإِنَّهُ يَنْظُرُ بِنُورِ اللَّهِ
“Takutlah kamu terhadap orang yang beriman. Sungguh, dia melihat dengan cahaya Allah.” (HR Tirmidzi).
Dalam buku Kecerdasan Fuqaha & Kecerdikan Khulafa (terjemahan atas Dzaka-u al-Fuqaha wa Daha-u al-Khulafa), karya Syekh Muhammad Khubairi, antara lain membicarakan topik firasat serta jawaban-jawaban cerdas dan bermakna ganda.
Dalam membahas perkara firasat, Syekh Muhammad Khubairi menukil pendapat Abdullah bin Masud yang menyatakan, ada tiga orang yang memiliki firasat tertajam.
Mereka adalah istri Firaun, seorang pembesar Mesir al-Aziz, dan Abu Bakar ash-Shiddiq. Yang pertama itu merupakan seorang wanita yang menyelamatkan Nabi Musa 'alaihissalam dengan meyakinkan suaminya bahwa bayi laki-laki itu adalah penyejuk mata (qurrata a'yun).
وَقَالَتِ امْرَأَتُ فِرْعَوْنَ قُرَّتُ عَيْنٍ لِي وَلَكَ ۖ لَا تَقْتُلُوهُ عَسَىٰ أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا وَهُمْ لَا يَشْعُرُونَ
“Dan berkatalah istri Firaun, '(Dia) adalah penyejuk mata hati bagiku dan bagimu. Janganlah kamu membunuhnya, mudah-mudahan ia bermanfaat kepada kita atau kita ambil ia menjadi anak,' sedangkan mereka tiada menyadari.” (QS Al Qasas ayat 9).
Adapun al-Aziz, menyelamatkan Nabi Yusuf alaihissalam yang masih remaja sesudah putra Nabi Ya'qub AS itu mengalami pembuangan oleh saudara-saudaranya.
وَقَالَ الَّذِي اشْتَرَاهُ مِنْ مِصْرَ لِامْرَأَتِهِ أَكْرِمِي مَثْوَاهُ عَسَىٰ أَنْ يَنْفَعَنَا أَوْ نَتَّخِذَهُ وَلَدًا ۚ
“Dan orang Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya, 'Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, boleh jadi ia bermanfaat bagi kita atau kita pungut ia sebagai anak.' (QS Yusuf ayat 21).
Loading...