Targetkan Pelajar, Puluhan Ribu Pil Dobel L Gagal Beredar di Ponorogo
Targetkan Pelajar, Puluhan Ribu Pil Dobel L Gagal Beredar di Ponorogo. ????Puluhan ribu butir pil Dobel L yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Ponorogo, sejatinya akan diedarkan kepala anak muda atau pelajar di Bumi Reog. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Ponorogo (beritajatim.com) – Puluhan ribu butir pil Dobel L yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Ponorogo, sejatinya akan diedarkan kepala anak muda atau pelajar di Bumi Reog. Beruntung, belum sampai diedarkan, pihak kepolisian berhasil menangkap 3 tersangka dan mengamankan barang bukti pil Dobel L sebanyak 38.572 butir. Sehingga setidaknya ada 3.800 jiwa terselamatkan dari potensi kecanduan obat-obatan terlarang yang juga disebut pil koplo tersebut.
“Target utama para tersangka dalah anak muda, termasuk pelajar SMA. Bahkan, ada juga remaja yang baru saja bekerja. Modus mereka jelas, menyasar generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif,” kata Kasatresnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid, ditulis Rabu (15/01/2025).
Ketiga tersangka peredaran puluhan ribu pil Dobel L itu, berinisial DN, PT dan SG. Ketiganya menjadi pengedar pil Dobel L yang bisa merusak generasi muda dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lebih lanjut, kata Sahid modus penjualan yang digunakan adalah metode ranjau. Hal itu dilakukan untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli. Barang biasanya dikemas dalam jumlah kecil, dengan plastik klip per paketnya. “Satu pastik klip dijual Rp100 ribu, kemudian ditinggalkan di lokasi yang telah disepakati,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Ponorogo kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, petugas berhasil menyita sebanyak 38.572 butir pil Dobel L dari tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar. Ketiganya masing-masing berinisial DN dan PT dari Desa Wates, Kecamatan Slahung, serta SG dari Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo.
Sahid menyebut bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran pil haram ini di wilayah Kecamatan Slahung. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. “Awalnya, kami berhasil menangkap satu tersangka. Dari hasil pengembangan, akhirnya total ada tiga tersangka yang diamankan,” jelasnya. (end/kun)