Industri Penyimpanan Karbon RI Berpotensi Serap 170 Ribu Tenaga Kerja per Tahun

Implementasi penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 170 ribu orang per tahun.

Industri Penyimpanan Karbon RI Berpotensi Serap 170 Ribu Tenaga Kerja per Tahun

Implementasi atau Carbon Capture Storage (CCS) di Indonesia berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 170 ribu orang per tahun. Direktur Eksekutif Indonesia CCS Center (ICCSC), Belladonna Troxylon Maulianda, mengatakan implementasi CCS di Indonesia dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja.

"Program CCS bisa menciptakan pekerjaan sekitar 170 ribu pekerjaan per tahunnya," ujar Maulianda dalam Pelatihan Jurnalistik "Understanding Carbon Capture And Storage (CCS)", di Bogor, Sabtu (18/1).

Maulianda mengatakan penyerapan tenaga kerja tersebut berasal dari beberapa industri yang terkait dengan pelaksanaan CCS. Dengan kata lain, manfaat tersebut bukan hanya berada di dalam perusahaan yang melaksanakan CCS.

Ia mengatakan Indonesia berpotensi menjadi hub CCS di Asia Tenggara. Potensi tersebut terjadi karena Indonesia memiliki potensi penyimpanan karbon hingga 600 gigaton dan memiliki lokasi yang cukup strategis.

Lanjutnya, saat ini terdapat 15 proyek CCS yang sedang dikembangkan di Indonesia dengan total investasi sekitar US$ 28 miliar.

"Proyek-proyek ini mencakup berbagai sektor seperti kilang, petrokimia, dan pembangkit listrik berbahan bakar fosil. Beberapa proyek utama, termasuk kerjasama lintas negara dengan Singapura, menunjukkan komitmen Indonesia untuk mempercepat transisi energi," ucapnya.

Maulianda mengatakan, terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan teknologi CCS di Indonesia, seperti kebutuhan akan investasi lebih lanjut, infrastruktur transportasi karbon, dan peningkatan kesadaran publik. Ia berharap, media massa dapat memainkan peran penting dalam menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya CCS sebagai bagian dari transisi energi berkelanjutan.

"Dengan kombinasi inovasi teknologi, kerjasama lintas sektor, dan regulasi yang kuat, Indonesia berkomitmen untuk memimpin upaya dekarbonisasi di kawasan Asia Tenggara," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia telah menetapkan kerangka regulasi seperti Perpres No. 14 Tahun 2024 yang memberikan landasan hukum untuk pelaksanaan CCS/CCUS, serta Panduan Kerja SKK Migas No. PTK-070/2024 yang mengatur pelaksanaan teknologi ini di wilayah kerja kontraktor.