Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI

Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog dinilai menyalahi UU TNI. Dalam regulasinya militer aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Tentara Aktif Jadi Dirut Bulog Dinilai Langgar UU TNI

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa penunjukan Mayor Jenderal atau Prasetya sebagai Direktur Utama Perum telah menyalahi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang . Sebab, kata dia, dalam regulasinya prajurit militer aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Dia berujar bahwa tugas utama seorang militer ialah sebagai alat pertahanan negara yang bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan melindungi kepentingan nasional dari ancaman luar. Fahmi mengatakan bahwa peran Bulog tidak berhubungan langsung dengan tugas pertahanan.

"Pemerintah tampaknya menilai bahwa Bulog memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan," katanya saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan, Senin, 10 Februari 2025.

Menurut dia, penunjukan tentara aktif sebagai bos perusahaan yang berperan menjaga ketahanan pangan ini berkaitan dengan prioritas pemerintah. Adapun pemerintah Presiden Prabowo memprioritaskan sektor ketahanan pangan. Misalnya ketika tentara-tentara dilibatkan dalam program Makan Bergizi Gratis.

"Penempatan tentara dalam beberapa program (prioritas) tampaknya memang diarahkan untuk mengintegrasikan antara kebutuhan aspek strategis dengan kebutuhan mendasar masyarakat," ucapnya.

Selain itu, dia menilai bahwa ada keinginan dari pemerintah untuk menciptakan sinergi antara tugas-tugas militer dan upaya memperkuat ketahanan nasional. Tak terkecuali urusan pangan dan kesejahteraan sosial.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa penunjukan tentara aktif sebagai pejabat sipil tidak bisa serta-merta diartikan sebagai kebangkitan militerisme. Menurut dia, militerisme mengacu pada dominasi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan secara luas.

"Sedangkan dalam kasus ini, yang terjadi lebih merupakan keputusan spesifik pemerintah dalam menempatkan seorang perwira aktif di jabatan strategis," ucapnya.

Namun, dia menilai bahwa perlu adanya reformasi regulasi di instansi TNI itu sendiri. Misalnya, kata dia, dengan membuat aturan yang dapat mengakomodasi penugasan perwira aktif di sektor-sektor yang punya relevansi strategis.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan turut menyoroti sejumlah kasus penempatan TNI di ranah sipil. Di antaranya pada penertiban kawasan hutan, program Makan Bergizi Gratis, hingga pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

Dia menilai bahwa kebijakan itu bertentangan dengan kodrat militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. "Penguatan militerisme pada ruang-ruang sipil di awal pemerintahan Prabowo memperlihatkan watak dan subtansi dwifungsi militer yang kental," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

Pemerintah, kata Hasan, seolah menjadikan TNI sebagai solusi atas semua masalah pembangunan. Dia menilai bahwa pemerintah justru menganggap pelibatan militer di jabatan sipil untuk manifestasi akselerasi pembangunan.

"Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintahan masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI ketika itu," ucapnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menunjuk Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog tertanggal 7 Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025.

Jenderal bintang dua itu menggantikan Wahyu Suparyono. Mayjen Novi Helmy masih menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.