Tim Paslon 02 Tetap Berpedoman BA 312, Rakor Debat Lanjutan Pilkada Bojonegoro Tak Capai Kesepakatan
Bojonegoro - Rapat koordinasi (Rakor) membahas debat publik lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) …
Pilkada Serentak 2024
Tim Paslon 02 Tetap Berpedoman BA 312, Rakor Debat Lanjutan Pilkada Bojonegoro Tak Capai Kesepakatan
Selasa, 12 November 2024 07:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Rapat koordinasi (Rakor) membahas debat publik lanjutan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bojonegoro di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro, Senin malam (11/11/2024), tidak mencapai kesepakatan.
Tim pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro nomor urut 02, Setyo Wahono-Nurul Azizah, memilih walkout dari rapat tersebut. Penyebabnya, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan berita acara (BA) nomor 312 yang sudah disepakati dan ditandatangani bersama sebelumnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan tersebut, debat publik lanjutan Pilkada Bojonegoro terancam gagal digelar.
Dalam rakor tersebut, Tim Paslon 02 diwakili oleh Joko Purwanto dan M Hanafi. Mereka menghadiri undangan dari KPU Bojonegoro untuk membahas teknis debat publik selanjutnya.
Joko Purwanto mempertanyakan dasar hukum rapat dan debat selanjutnya, karena sampai hari ini belum ada pembatalan atau pencabutan BA 312. Apalagi BA tersebut telah disepakati dan ditandatangani masing-masing narahubung dua paslon, Komisioner KPU, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro.
"Yang di tangan kami itu masih berita acara 312, yang mana dalam berita acara itu mengatur tanggal dan format debat," tutur Joko Purwanto.
Namun, lanjut Joko, KPU Bojonegoro tiba-tiba mengeluarkan surat keputusan yang berbeda dengan BA 312. Sehingga memunculkan dua dasar hukum berbeda dalam pelaksanaan debat lanjutan Pilkada Bojonegoro.
"Ini berarti ada dua dasar hukum yang berbeda sekarang, yakni berita acara dan SK KPU," kata Joko.
Joko menyayangkan KPU Bojonegoro tidak melakukan pembatalan BA 312 sebelum menerbitkan aturan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1547.
"Ini membuat paslon kebingungan, karena ada dua aturan yang tanggalnya beda dan formatnya beda," kata Joko.
Karena alasan itulah, sebagai perwakilan Paslon 02, dirinya bersama M Hanafi memutuskan tidak bisa menerima SK KPU Nomor 1547, karena BA 312 yang dipegang belum dibatalkan.
"Kami tetap berpedoman pada BA 312 karena sampai hari masih sah dan berlaku," kata Joko.
Joko Purwanto menegaskan bahwa Paslon 02 bakal menyengketakan SK KPU Nomor 1547 ke Bawaslu Bojonegoro karena ingin tetap mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan. Untuk itu, dirinya mengajak semua pihak taat pada aturan yang sudah disepakati bersama.
"Kalau sudah disepakati dan dikomitmenkan ya dijalani. Jangan kemudian kalau tidak setuju langsung naik panggung," kata Joko Purwanto.
Sementara itu, M Hanafi menambahkan bahwa pihaknya sekarang ini sedang menyengketakan Surat Keputusan KPU Nomor 1547 ke Bawaslu Bojonegoro agar dibatalkan.
"BA 312 itu menurut kami lebih tinggi. Itu merupakan kesepakatan bersama yang diatur KUHP 1338," kata Hanafi.
Untuk diketahui, rapat koordinasi (Rakor) debat publik Pilkada Bojonegoro juga dihadiri perwakilan Tim Paslon 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, dengan hasil tidak ada kesepakatan. Namun KPU Bojonegoro masih melakukan rapat internal sehingga belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (red/imm)
Editor: Imam Nurcahyo
Publisher: Imam Nurcahyo