Uang Takziyah dari Pelayat Dibelikan Perhiasan, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dalam sebuah pengajian, ada seorang jamaah yang bertanya kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya. Si jamaah bertanya apa hukum menggunakan uang takziyah dari...

Uang Takziyah dari Pelayat Dibelikan Perhiasan, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Dalam sebuah pengajian, ada seorang jamaah yang bertanya kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya. Si jamaah bertanya apa hukum menggunakan uang dari pelayat, salah satu contohnya adalah menggunakan untuk membeli perhiasan.

Mendapat pertanyaan itu, Buya Yahya mengatakan bahwa jika orang dunia, kemudian ada orang memberi uang, maka itu adalah uang yang tidak perlu diwariskan. Karena, uang itu bukan milik si mayit atau jenazah yang meninggal dunia.  

"Yang perlu diwaris adalah hartanya orang yang meninggal dunia," ujar Buya Yahya dikutip Republika dari akun youtube Al Bahjah TV.

Namun, bantuan uanhg dari orang yang melayat, jika diberikan kepada anak si mayit maka menjadi milik si anak. Jika pelayat memberikan uangnya ke istri si mayit, maka menjadi milik istri.

"Mau dibelikan roti dibagi-bagi juga boleh, dibelikan emas juga boleh, diberikan ke pesantren juga boleh, karena itu duitmu dan itu tak perlu di waris, karena itu hadiah, pemberian," ujar Buya Yahya.

Menurut Buya Yahya, yang perlu diwaris adalah harta yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia. Adapaun pemberian pelayat setelah seseorang meninggal itu bukan warisan tapi itu hadiah.

"Dan, hadiah boleh dijadikan apa saja yang penting sesuatu yang diridhoi Allah SWT," ujar Buya.

Loading...