Upah Minimum 2025 Dipastikan Naik, Menaker Yassierli: Aturannya Keluar Sebelum Desember
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan upah minimum 2025 akan mengalami kenaikan.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memastikan 2025 akan mengalami kenaikan.
Penetapannya akan keluar sebelum Desember 2024 karena ini nantinya perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Harus (keluar sebelum Desember) karena harus berlaku 1 Januari 2025," kata Yassierli ketika berkunjung ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Baca juga:
"Sesudah kami keluar dengan peraturan menteri, harus keluar nanti (upah minimum provinsi dari) gubernur dengan masukan dari Dewan Pengupahan Provinsi untuk menentukannya. Kemudian nanti ada Kota Kabupaten," lanjutnya.
Untuk formula penetapan yang digunakan, ia mengatakan pemerintah akan merujuk pada rumus penghitungan yang sudah dipahami.
Sayangnya, tidak menjelaskan secara detail formula apa itu yang sudah dipahami.
Yassierli hanya mengatakan penetapan masih menggunakan formula yang sudah dipahami karena jika harus membuat yang baru, pemerintah tak punya banyak waktu untuk melakukan perumusan.
Oleh karena itu, untuk penetapan 2025 akan dianggap sebagai pengecualian.
"Kami ketika bicara dengan buruh dan pengusaha, kita katakan 2025 ini pengecualian. Pengecualian dalam artian pengecualian kan keputusan MK juga baru dan kita gak punya banyak waktu untuk melakukan studi lebih dalam, kajian akademis," ujarnya.
"Yang praktikal adalah kita mengambil. Kita mengacu kepada formula yang teman-teman itu sudah paham," ucap Yassierli.
Baca juga:
Ia hanya mengisyaratkan jika dalam formula tersebut ada konstanta yang sekiranya perlu diperluas, maka pemerintah bisa melakukan perluasan.
"Tinggal kalau di situ ada konstanta konstantanya mungkin kita bisa perluas. Kalau kita keluar dengan sebuah rumusan acuan yang baru, nanti panjang lagi diskusinya," tukasnya.