Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, Pengamat Ekonomi UMBY: Ini Dampak dan Saran Kebijakan Alternatif
Kenaikan PPN 12 Persen di 2025, Pengamat Ekonomi UMBY: Ini Dampak dan Saran Kebijakan Alternatif. ????Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Yogyakarta Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, kenaikan tarif PPN ini memunculkan kekhawatiran dampak ekonomi, khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
Pengamat ekonomi sekaligus dosen Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Widarta, MM CDMP kepada beritajatim.com mengungkapkan langkah ini berpotensi menaikkan harga barang dan jasa.
“Kenaikan PPN sebesar 12 persen memang dapat menambah pendapatan negara, apalagi subsidi energi yang ada saat ini cukup membebani anggaran pemerintah. Namun, kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Widarta di Yogyakarta (20/11/2024)
Dampak Kenaikan PPN pada Daya Beli Masyarakat
Widarta menyoroti bahwa peningkatan tarif PPN kemungkinan besar akan memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Hal ini tentu berdampak langsung pada daya beli masyarakat, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kondisi ini diperparah dengan adanya rencana pembatasan BBM bersubsidi yang dapat semakin menekan kemampuan konsumsi masyarakat.
“Jika daya beli masyarakat terus melemah, perekonomian secara keseluruhan juga bisa terdampak. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sebelum memberlakukan kebijakan seperti ini,” jelas Widarta.
Kebijakan Alternatif yang Dapat Dipertimbangkan
Widarta juga menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara tidak selalu harus dilakukan dengan menaikkan tarif pajak.
“Pendekatan yang lebih luas perlu diterapkan. Sebagai contoh, pemerintah bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas basis pajak, sehingga pendapatan dapat meningkat tanpa harus menambah beban masyarakat,” tambahnya.
Peningkatan efisiensi alokasi subsidi juga menjadi salah satu solusi. Saat ini, banyak subsidi yang belum tepat sasaran sehingga beban anggaran semakin berat.
“Dengan perbaikan sistem distribusi subsidi, pemerintah dapat mengurangi tekanan anggaran tanpa harus mengorbankan kesejahteraan rakyat,” bebernya.
Widarta menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan kebijakan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Langkah ini, meskipun berpotensi meningkatkan penerimaan negara, dapat menimbulkan tantangan besar bagi perekonomian masyarakat.
Pemerintah diharapkan mencari alternatif kebijakan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan ekonomi nasional.
“Dengan begitu, stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, dan tujuan pendapatan negara dapat tercapai tanpa mengorbankan rakyat kecil,” tutupnya. [aje]