Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, PDIP Buka Opsi Kolaborasi dengan Luthfi

Menurut Guntur Romli, PDIP tetap akan berkolaborasi dengan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin karena pemerintahan provinsi lebih bersifat koordinatif.

Usai Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, PDIP Buka Opsi Kolaborasi dengan Luthfi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli mengatakan partainya terbuka untuk berkolaborasi dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih Jawa Tengah dan Taj Yasin. Hal itu ia sampaikan usai -Hendrar Prihadi atau Andika-Hendi resmi mencabut permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Terkait pemerintahan provinsi lebih bersifat koordinatif. Maka PDIP siap berkolaborasi dengan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Guntur saat dihubungi Tempo pada Ahad, 19 Januari 2025.

Guntur sebelumnya mengatakan pencabutan gugatan di MK setelah banyak saksi dari pihak Andika-Hendi yang memutuskan untuk mengundurkan diri. "Itu kayaknya (gugatan) itu (dicabut) karena banyak saksi yang mundur," kata Romli ketika ditemui di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung pada malam Jumat, 17 Januari 2025.

Di sisi lain, Romli menegaskan gugatan yang diajukan oleh paslon usungan PDIP lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan tetap dilanjutkan. Terutama, gugatan sengketa pemilihan gubernur di Jawa Timur serta Sumatera Utara. "(Gugatan) Jatim dan Sumut tetap lanjut," ucap Romli.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan nomor urut 1 Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu malam, 11 Desember 2024 sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, sebelumnya mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Presiden ke-7 Jokowi dalam pilgub Jawa Tengah sebagai dasar gugatan mereka. Roy mengatakan pemilihan kepala daerah atau telah dikondisikan sedemikian rupa mulai dari pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon pilihannya dengan segala cara.

Namun akhirnya Andika-Hendi resmi mencabut gugatan di MK pada Senin, 13 Januari 2025. Mahkamah Konstitusi juga telah menerima surat permohonan pencabutan sengketa. Juru bicara hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pencabutan gugatan sengketa pilkada merupakan hak pemohon asalkan pencabutannya dilakukan sebelum ada putusan dari hakim panel. 

Vedro Imanuel berkontribusi pada artikel iniPilihan Editor: