2 Oknum Polisi di Bali Dipatsus Usai Pungli Bule Perempuan Rp 200 Ribu saat Lapor Jadi Korban Begal
Aiptu S dan Aiptu GKS terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan terhadap WNA perempuan saat melapor menjadi korban begal.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aiptu S dan Aiptu GKS, dua personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ditahan di ruang penempatan khusus (Patsus).
Keduanya ditahan setelah Propam Polda Bali menemukan bukti pelanggaran terkait kasus viral Warga Negara Asing (WNA) berinisial SGH yang dikenai pungutan Rp 200 ribu saat melapor.
Baca juga:
Aiptu S dan Aiptu GKS terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin melakukan pungutan atau membebankan biaya dalam pelayanan terhadap WNA Kolombia, SGH dengan dalih biaya administrasi.
"Kedua anggota SPKT tersebut mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut," kata Kabid Humas , , SIK, Selasa (21/1/2025).
Setelah WNA tersebut sepakat, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan HP Iphone Promax di Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang Rp 200 ribu sesuai kesepakatan tersebut," tuturnya.
Kabid Humas Polda Bali menyampaikan, saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan ditempatkan di Patsus Bid Propam Polda Bali serta cukup bukti berupa uang yang diminta dari WNA tersebut.
Baca juga:
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," tegasnya.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Serta, Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan.
Awal Mula Kasus Pungli
Sebelumnya, viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan turis asing asal Kolombia mengaku menjadi .
Akibatnya turis itu kehilangan Iphone 14 Pro Max dan melapor ke .
Namun yang didapat justru korban mengaku dimintai uang Rp 200 ribu oleh pihak kepolisian.