BKSDA Maluku amankan 10 satwa liar dilindungi dari ABK kapal

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 10 satwa liar dilindungi dari sejumlah ...

BKSDA Maluku amankan 10 satwa liar dilindungi dari ABK kapal
Dari keterangan ABK tersebut satwa-satwa itu dibeli dari masyarakat dan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 10 satwa liar dilindungi dari sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) dari salah satu kapal yang sedang beristirahat di Pasar Barat Kota Dobo, Kepulauan Aru.

“Dari keterangan ABK tersebut satwa-satwa itu dibeli dari masyarakat dan tidak mengetahui bahwa satwa tersebut dilindungi undang-undang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Senin.

Setelah mendengar pengakuan dari para ABK tersebut, lanjutnya, petugas pun memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan tentang satwa yang dilindungi sehingga mereka bersedia menyerahkan satwa-satwa itu ke petugas.

Baca juga:

Kemudian petugas membawa satwa tersebut ke Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan. Adapun rincian satwa liar yang berhasil diamankan yakni, lima Nuri Aru (Chalcopsitta scintillata) dan lima Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh satwa tersebut, dipastikan satwa-satwa ini dalam keadaan sehat. Hanya perlu dikarantina dan direhabilitasi untuk mengembalikan sifat liar, lalu dilepasliarkan,” katanya.

BKSDA Maluku mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa dukungan masyarakat, upaya konservasi akan jauh lebih sulit,” ucap Seto.

Baca juga:

Operasi ini menegaskan komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga keanekaragaman hayati wilayah timur Indonesia. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum dan edukasi masyarakat adalah kunci untuk melindungi warisan alam Maluku,” ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga:

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025