259 APK di Bangkalan Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban
259 APK di Bangkalan Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban. ????Bawaslu Bangkalan menertibkan 259 alat peraga kampanye yang melanggar aturan di 18 kecamatan. Pemasangan APK di taman dan pohon masih banyak ditemukan. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Bangkalan (beritajatim.com) – Sebanyak 259 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan diketahui melanggar aturan. Penertiban APK dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 13 tahun 2024, Perda, dan Perbup setempat.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menjelaskan bahwa penertiban ini mencakup APK yang bergambar calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan, serta calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Menurut Mustain, meskipun surat pemberitahuan sudah disampaikan kepada KPU dan masing-masing calon, hingga saat ini masih banyak APK yang belum ditertibkan.
“Penertiban kami lakukan di 18 kecamatan dengan total 259 titik APK yang melanggar aturan. Kami sudah mengirimkan surat kepada KPU untuk disampaikan kepada masing-masing calon, namun sampai sekarang masih banyak APK yang dibiarkan terpasang,” ungkap Mustain.
Menurut Bawaslu, mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah pemasangan APK di lokasi yang tidak sesuai, seperti di taman dan dipaku pada pohon. Mustain menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai aturan pemasangan APK, namun banyak yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
“Sebagian besar APK dipaku di pohon dan dipasang di taman. Kami sudah mengingatkan mengenai aturan pemasangan, namun tidak ada perubahan,” tambahnya.
Penertiban ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemilu di Bangkalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga estetika dan ketertiban umum. [sar/beq]