4 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana Pembunuhan Bos Rental, Apa Peran yang Dilakukan Oknum TNI AL?

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan terhadap ketiga oknum anggota TNI AL itu.

4 Fakta Terungkap dalam Sidang Perdana Pembunuhan Bos Rental, Apa Peran yang Dilakukan Oknum TNI AL?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) disidang sebagai terdakwa penembakan bos rental mobil (48) di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). 

Ketiganya didakwa melakukan berencana dan penadahan mobil.

Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan 

Apa saja fakta yang bisa diketahui dalam persidangan hari ini?

1. Didakwa Pembunuhan Berencana 

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota tersebut.

Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.

Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.
 
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.

2. Ditegur soal jenggot

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.

"Terdakwa 1, kamu lagi sakit?" kata Hakim Ketua Arif.