AKBP Bintoro Ajukan Banding atas PTDH Kasus Penerimaan Suap dari Tersangka Pembunuhan
Majelis etik memutuskan AKBP Bintoro terbukti menerima sejumlah uang suap dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto melalui pengacara.
![AKBP Bintoro Ajukan Banding atas PTDH Kasus Penerimaan Suap dari Tersangka Pembunuhan](https://statik.tempo.co/data/2025/02/07/id_1375517/1375517_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terbukti menerima suap dari mantan pengacara dua tersangka pembunuhan, Evelin Dohar Hutagalung. Hal ini terbukti berdasarkan sidang kode etik yang digelar di gedung promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Majelis etik memutuskan AKBP Bintoro terbukti menerima sejumlah uang suap dari Evelin agar status kliennya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, tidak lagi menjadi tersangka pembunuhan. Anggota Choirul Anam mengatakan Bintoro telah mengakui perbuatannya itu. "Yang bersangkutan mengajukan banding," ujar Anam. Bintoro banding atas putusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadapnya.
Selain Bintoro, polisi yang mendapat sanksi PTDH dalam kasus ini yakni mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria. "Dia dalam konstruksi cerita menjadi pihak yang menghubungkan pihak dari mulai masa jabatan AKBP Bintoro ke AKBP Gogo Galesung, serta mengetahui seluruh rangkaian proses hukum persangkaan Arif dan Bayu," ujar Anam. Lantaran memang terkait dengan alur uang, karena itu AKP Ahmad Zakaria juga diputus PTDH.
Adapun AKBP Gogo Galesung dalam kasus ini mendapat sanksi demosi delapan tahun dan dipatsus selama 20 hari. "AKPB GG kena Demosi 8 tahun ya, tidak boleh ditempatkan di unit reskrim dan di-patsus 20 hari," kata Anam.