Atasi Pelemahan Rupiah, Pemerintah Akan Rilis Aturan Baru DHE SDA Pekan Depan

Pemerintah akan merevisi aturan DHE SDA untuk menstabilkan rupiah yang kini mencapai Rp 16.300 per dolar AS.

Atasi Pelemahan Rupiah, Pemerintah Akan Rilis Aturan Baru DHE SDA Pekan Depan

Nilai tukar hingga saat ini masih tertekan dan berada di sekitar Rp 16.300 per dolar AS. Untuk menstabilkan kondisi tersebut, pemerintah akan segera merevisi aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap final dan akan segera diterbitkan. "DHE sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan (terbit)," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada Kamis (16/1).

Revisi aturan ini akan mencakup beberapa perubahan penting, termasuk kewajiban bagi eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri untuk jangka waktu minimal satu tahun. "DHE SDA tidak enam bulan, tetapi lebih panjang. Minimal satu tahun," kata Airlangga.

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yang mengharuskan eksportir untuk menyimpan minimal 30% dari DHE SDA dalam sistem Indonesia dengan jangka waktu tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Meskipun ada perubahan dalam durasi penyimpanan DHE SDA, pemerintah menjanjikan bunga yang menarik bagi eksportir. Selain itu, kemungkinan besar persentase DHE SDA yang harus disimpan di dalam negeri juga akan meningkat menjadi 50%.

BI Siapkan Instrumen Baru

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) juga mempersiapkan dua instrumen baru untuk mendukung revisi aturan ini. Gubernur BI Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa BI sedang menyiapkan sekuritas valas BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI) untuk memfasilitasi pengelolaan DHE SDA.

"Kami sedang mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI)," ujar Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/1).

Perry menambahkan bahwa instrumen ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA. BI juga akan memastikan bahwa peraturan terkait DHE SDA terus disempurnakan.

“BI menyediakan instrumen untuk penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang akan masuk ke rekening khusus. Mekanismenya, DHE SDA dari eksportir akan dimasukkan ke rekening khusus (reksus),” ujar Perry.

Selain itu, BI juga menyediakan instrumen deposito berjangka valas (TD valas), yang memungkinkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di rekening khusus yang kemudian dapat diteruskan ke BI.

Pemerintah juga menawarkan opsi lindung nilai atau hedging, serta forex (FX) swap bagi eksportir yang membutuhkan likuiditas rupiah.