Aturan Pembelian Tiket KA PSO, Ini Daftar KA yang Termasuk Kategori Bersubsidi

Inilah aturan pembelian tiket KA Subsidi PSO, lengkap dengan daftar kereta api yang termasuk kategori KA Subsidi PSO (Jarak Jauh & Menengah).

Aturan Pembelian Tiket KA PSO, Ini Daftar KA yang Termasuk Kategori Bersubsidi

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, beberapa (KA) bersubsidi atau PSO (Public Service Obligation) jadi andalan masyarakat untuk melakukan mobilitas.

Berbeda dengan kereta komersial, KA Subsidi (PSO) memiliki keunggulan dari sisi harga tiket yang sangat murah.

Murahnya harga tiket ini karena subsidi yang diberikan pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI pun mengingatkan ketentuan pelanggan ini hanya diperbolehkan membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.

"Ketentuan ini berlaku khusus untuk bersubsidi (PSO) yang mendapat subsidi dari pemerintah untuk membantu mobilitas masyarakat dengan harga tiket yang lebih terjangkau. memiliki keunggulan dalam hal harga tiket yang lebih murah, hal ini berkat subsidi dari pemerintah," ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba, dikutip dari siaran pers KAI.

Anne mengatakan pembatasan tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau.

"Aturan pembelian tiket PSO sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019, pelanggan PSO hanya diperbolehkan membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan menggunakan identitas yang sama. Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, sistem aplikasi akan menolak pembelian tiket tersebut," jelas Anne.

Berbeda dengan PSO pada komersial, pelanggan dapat membeli lebih dari satu tiket dalam satu perjalanan yang sama.

Sistem di aplikasi memungkinkan pembelian tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama meskipun dengan identitas yang sama.

Selain PSO jarak jauh dan menengah, pelanggan juga menikmati subsidi untuk moda transportasi Commuter Line dan LRT Jabodebek.

Pembelian tiket untuk Commuter Line dan LRT Jabodebek dilakukan dengan menggunakan kartu uang elektronik (KUE) dengan tarif yang sudah disesuaikan pada program subsidi PSO.

Baca juga:

"Pelanggan yang ingin membeli tiket kereta api subsidi PSO diharapkan untuk mematuhi ketentuan pembelian tiket satu kursi per identitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa tiket subsidi tetap dapat dinikmati oleh masyarakat luas yang membutuhkan. Itu sebagai dukungan KAI dan Pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan dan memudahkan akses bagi masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan kereta api," papar Anne.

Selengkapnya, berikut adalah daftar kereta api yang termasuk dalam kategori KA Subsidi PSO (Jarak Jauh & Menengah).

Daftar KA Bersubsidi (PSO)

  1. KA Kahuripan (Blitar – Kiaracondong)
  2. Sri Tanjung (Ketapang – Lempuyangan)
  3. Bengawan (Purwosari - Pasar Senen)
  4. Airlangga (Surabaya Pasarturi - Pasar Senen)
  5. Serayu (Purwokerto – Kroya – Pasar Senen)
  6. Kutojaya Selatan (Kutoarjo – Kiaracondong)
  7. Tawangalun (Ketapang - Bangil - Malang Kota Lama)
  8. Probowangi (Ketapang - Surabaya Gubeng)
  9. Putri Deli (Tanjung Balai – Medan)
  10. Kuala Stabas (Baturaja - Tanjung Karang)
  11. Bukit Serelo (Kertapati - Lubuk Linggau)
  12. Rajabasa (Kertapati - Tanjung Karang)
  13. Lokal Merak (Merak – Rangkasbitung)
  14. Jatiluhur (Cikarang – Cikampek)
  15. Walahar Ekspres (Cikarang – Purwakarta)
  16. Lokal Cibatu (Cibatu - Padalarang, Cibatu – Purwakarta)
  17. Dhoho (Blitar - Kertosono - Surabaya Kota)
  18. Ekonomi Lokal (Sidoarjo - Surabaya Pasarturi – Cepu)
  19. Ekonomi Lokal Bandung Raya (Kiaracondong - Cicalengka, Kiaracondong - Padalarang, Cicalengka - Purwakarta, Cicalengka – Padalarang)
  20. Penataran (Surabaya Kota - Malang - Blitar, Blitar - Malang - Surabaya Gubeng)
  21. Tumapel (Surabaya Gubeng - Malang, Malang - Surabaya Kota)
  22. Pandanwangi (Jember – Ketapang)
  23. Siantar Ekspres (Siantar – Medan)
  24. Sibinuang (Padang – Naras)
  25. Sri Lelawangsa (Kuala Bingai - Binjai – Medan)
  26. Siliwangi (Sukabumi - Cianjur – Cipatat)
  27. Prambanan Ekspres (Yogyakarta- Kutoarjo)
  28. Jenggala (Sidoarjo - Mojokerto, Surabaya Kota – Mojokerto)

(Tribunnews.com/Latifah)