Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya

Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - kembali menangkap tiga tersangka mafia yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tiga tersangka yang ditangkap sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka yang baru ditangkap masing-masing berinisial B, BK, dan HF.

Dengan demikian, total sudah 22 orang yang ditangkap terkait kasus mafia di .

Direktur Reserse Kriminal Umum mengatakan para tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.

"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," kata Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

Baca juga:

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.

Peran Tiga Tersangka yang Baru Ditangkap

Kombes Wira Satya Triputra mengungkap peran ketiga tersangka yang baru ditangkap pihaknya.


"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web agar tidak terblokir," kata Wira.

Menurut Wira, peran ketiganya sama seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap pada Jumat (15/11/2024).

Baca juga:

Lebih lanjut, ia mengatakan tersangka B, BK, dan HF dipastikan bukan pegawai Kementerian . 

Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Sabtu ini.

"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.

Diketahui sebelumnya tim penyidik menangkap DPO berinisial HE di sebuah hotel kawasan , Jumat (15/11/2024) pukul 00.15 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik web Keris123 yang dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.

Diketahui, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh melalui tersangka MN yang sudah ditahan.

HE bersama teman-temannya sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dilakukan pencarian dan penangkapan para DPO yang terlibat dalam grup HE.

Penulis: Ramadhan L Q 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul