Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU

Babak baru kasus Supriyani: Kekeh bantah aniaya anak Aipda WH, pledoi ditolak, hingga kata JPU.

Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU

TRIBUNNEWS.COM - Nota Pembelaan atau yang diajukan kubu guru ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra)., Kamis (14/11/2024).

Pledoi setebal 188 halaman berjudul 'Orang Susah Harus Salah' itu dibacakan kuasa hukum , . 

Dalam tersebut, Andri menyebut tidak terbukti melakukan tindak pidana. 

Isi Pledoi 

Dalam setebal 188 halaman, kubu bersikukuh bahwa sang guru tak bersalah dalam kasus ini. 

Andri juga menyebut tak terbukti melakukan kekerasan terhadap anak . 

"Sehingga kami pada akhirnya tiba pada kesimpulan akhir bahwa Bu tidak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan yaitu melakukan kekerasan terhadap seorang anak," tutur Andri. 

Menurut Andri, sejumlah guru yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan tidak ada penganiayaan yang dilakukan . 

Ia juga menilai keterangan tidak dapat menjadi acuan karena tidak melihat langsung peristiwa pemukulan. 


Andri lantas menyinggung keterangan saksi ahli, termasuk pakar psikologi forensik Reza Indragiri yang menyatakan keterangan saksi anak tidak dapat diandalkan. 

Selain itu, ahli forensik dr Raja Al Fath Widya Iswara juga telah menegaskan luka yang dialami korban disebabkan oleh gesekan benda kasar, bukan akibat pukulan benda tumpul. 

Baca juga:

Dengan berbagai alasan tersebut, kubu menyimpulkan tidak ada aksi pemukulan seperti yang dituduhkan kepada sang guru. 

Ditolak Jaksa

Meski kekeh membantah telah menganiaya anak , nota pembelaan tetap ditolak jaksa. 

Dalam tanggapannya, jaksa menyebut argumen kuasa hukum tidak dapat menghapuskan perbuatan yang telah terbukti di persidangan. 

"Fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan," tegas jaksa.