Berawal dari Chat WA, Suami Tega Lukai Istri di Blitar
Berawal dari Chat WA, Suami Tega Lukai Istri di Blitar. ????CH seorang suami di Blitar mengungkapkan alasannya yang sampai tega melukai istrinya dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di depan anak kandungnya. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Blitar (beritajatim.com) – CH seorang suami di Blitar mengungkapkan alasannya yang sampai tega melukai istrinya dengan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi di depan anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
Semua berawal dari chat WA yang didapat sang istri dari pria lain. Pesan itu tidak sekali dikirim, sehingga CH jadi gelap mata.
Muncul niat CH untuk mematahkan jari tangan sang istri agar tidak bisa berbalas pesan dengan pria lain selain dirinya.
“Soalnya saya cemburu si Sendy itu hubungan-hubungan dengan orang lain tujuan saya tidak untuk membunuh tapi untuk melukai terutama sasaran saya kan wajahnya kalau sudah jelek kan tidak laku,” kata Candra Hermawan, pelaku pembacokan di Kademangan Blitar, Kamis (14/11/2024).
Sebenarnya pelaku tidak berniat untuk membunuh sang istri. Ia hanya emosi lantaran mengetahui sang istri masih kerap menjalin hubungan dengan pria lain, meski telah menikah dan dikaruniai 1 orang anak.
Emosi itu menutup semua logika dari Candra Hermawan. Api cemburu yang telah membara membuatnya nekat untuk melakukan aksi keji di depan anaknya sendiri.
“Itu spontan awalnya saya mau miminjam HP tapi saya sedikit maksa tapi tetap tidak dikasih terus malah dilaporkan ke orang tuanya, kemudian orang tuanya ikut marah-marah dan saya juga ikut marah lalu saya pulang ambil Mandau itu koleksi saya,” bebernya.
Pelaku sendiri mengakui awal pertikaian ini bermula saat dirinya hendak meminjam HP yang dipakai korban. Namun oleh korban tidak izinkan dan disitu terjadi perselisihan.
“Tujuan saya meminjam HP itu untuk memeriksa chat-chat dia karena saya kan sudah cemburu,” tegasnya.
Pelaku sendiri sempat melarikan diri usai membacok sang istri. Kemudian Candra Hermawan bisa ditangkap oleh polisi di sebuah rumah di Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.
Kini Candra Hermawan hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia pun mengakui semua kesalahannya, lebih dari itu pelaku juga menyesal telah melakukan keji tersebut di depan mata anak kandungnya sendiri.
“Pelaku kita jerat Pasal 44 Undang-undang 2023 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Waka Polres Blitar, Kompol Yoyok. [owi/beq]