BSN perluas dukungan capai target iklim lewat standardisasi
Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengatakan dukungan terus diberikan untuk mencapai target iklim termasuk dengan ...
Verifikasi itu diperlukan mengingat Indonesia telah memulai perdagangan karbon yang sudah dilakukan di Bursa karbon Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengatakan dukungan terus diberikan untuk mencapai target iklim termasuk dengan memastikan adanya acuan standar terkait sektor perubahan iklim serta sektor terkait seperti perdagangan karbon.
Kepala BSN Kukuh S. Achmad dalam acara Refleksi BSN Tahun 2024 dan Outlook 2025 digelar di Kantor BSN Jakarta pada Kamis menyampaikan, pihaknya menunjukkan komitmen bersama pemangku kepentingan lainnya demi mencapai net zero emission atau emisi no bersih pada 2060 atau lebih cepat, khususnya partisipasi dalam menyediakan acuan standar yang dibutuhkan dalam implementasi nilai ekonomi karbon (NEK).
"Tidak hanya standar, tetapi terkait akreditasinya, saat ini telah ada tujuh lembaga validasi dan verifikasi -LVV- yang diakreditasi KAN -Komisi Akreditasi Nasional- untuk lingkup skema GRK NEK," jelas Kukuh.
Langkah itu, jelasnya sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Peraturan) Nomor: 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Tugas dari tujuh lembaga tersebut adalah untuk melakukan verifikasi dan memberikan validasi terhadap beragam proyek yang mengklaim sudah berhasil menurunkan emisi gas rumah kaca.
Verifikasi itu diperlukan mengingat Indonesia telah memulai perdagangan karbon yang sudah dilakukan di Bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) serta perdagangan internasional yang akan diluncurkan pada 20 Januari mendatang.
Pihaknya juga tengah menyiapkan standardisasi teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture storage (CCS) yang sudah dilaksanakan sejak 2023. Selain juga beragam standar lain terkait penanganan perubahan iklim termasuk upaya mitigasi.
"Semuanya akan kita petakan sesuai kebutuhan, terutama Kementerian Lingkungan Hidup," demikian Kukuh S. Achmad.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025