BTPN Syariah Resmi Jadi Nazir Wakaf, Imbal Hasil untuk Program Anak Yatim
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah terus menguatkan perannya dalam menjamin pemerataan ekonomi masyarakat melalui Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan syariah terus menguatkan perannya dalam menjamin pemerataan ekonomi masyarakat melalui Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa bank syariah diberi peran baru, yakni sebagai nazir wakaf.
PT Bank Tbk menjadi yang terbaru resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang (LKS-PWU) per 15 Januari 2025. Corporate & Marketing Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin mengungkapkan peran baru BTPN Syariah sebagai LKS PWU.
"Kami sudah menjadi LKS PWU sekarang, sehingga peran bisa menjadi lebih luas dalam membantu masyarakat prasejahtera, khususnya dengan produk CWLD (Cash Waqf Linked Deposit)," katanya saat berbincang dengan Republika, beberapa waktu lalu.
Dengan menjadi LKS-PWU, BTPN Syariah otomatis membuka produk wakaf untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada umat yang ingin ikut memberdayakan masyarakat inklusi di berbagai pelosok Indonesia. Produk deposito wakaf pertama yang dikeluarkan oleh BTPN Syariah akan menyalurkan imbal hasil dari deposito pada program paket alat sekolah untuk anak yatim dari masyarakat inklusi.
Direktur BTPN Syariah Dewi Nuzulianti mengatakan dengan resminya BTPN Syariah sebagai LKS-PWU dari Kementrian Agama (Kemenag), sekaligus menguatkan visi BTPN Syariah yang komitmen pada sektor inklusif dengan kolaborasi berbagai pihak. Menurutnya, ini merupakan amanah untuk dapat mengoptimalkan pengelolaan dana wakaf bagi kesejahteraan umat.
"Kami menyambut baik sinergitas ini, nasabah pendanaan kami yang mempercayakan dananya untuk kami kelola, InsyaAllah akan semakin memantapkan langkah tepatnya bersama kami, karena mereka dapat langsung mengetahui para penerima manfaat deposito wakaf yang diperuntukan bagi anak-anak yatim yang dikelola oleh mitra yang terpilih. InsyaAllah produk ini menjadi instrumen tepat untuk ekonomi syariah yang memiliki potensi besar sehingga dapat dimanfaatkan secara tepat demi kemaslahatan umat," ujar Dewi.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan dan Wakaf Kemeterian Agama Waryono Abdul Ghafur
mengatakan penetapan BTPN Syariah sebagai LKS-PWU merupakan upaya untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang.
"Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan wakaf uang sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan syariah yang amanah dan profesional," tutur Waryono.
LKS-PWU ditetapkan oleh Kementerian Agama sebagai lembaga penerima wakaf uang guna memperkuat pengelolaan wakaf uang dengan melibatkan berbagai stakeholder keuangan.