Batam (ANTARA) - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum
(Karobankum Divkum) Mabes Polri Brigjen Pol. Veris Septiansyah
menyatakan seluruh pejabat Polri tingkat pusat maupun daerah
diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan HAM oleh
anggotanya.“Pejabat Polri juga wajib memberikan sanksi tegas bagi
yang melanggar mekanisme disiplin, etika kepolisian dan proses
hukum pidana,” kata Veris dalam kegiatan sosialisasi diseminasi
kajian permasalahan HAM dalam proses penyidikan tindak pidana di
Polresta Barelang, Kepulauan Riau, dikutip Kamis.Veris menekankan
bahwa HAM adalah hak dasar setiap individu yang harus dijunjung
tinggi demi menjaga harkat dan martabat manusia.Dalam
mengumpulkan informasi, kata dia, petugas Polri dilarang
melakukan intimidasi, merekayasa laporan, atau memutarbalikkan
fakta.“Setiap proses pemanggilan harus dilakukan dengan adil,
memberikan waktu cukup kepada saksi maupun korban, dan memastikan
perlindungan hak-hak tersangka,” katanya.Dijelaskannya,bahwa
setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.“Hak dan kebebasan setiap
orang harus tunduk pada pembatasan undang-undang yang bertujuan
menjamin penghormatan atas hak orang lain serta mempertahankan
moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokrasi,”
kata Veris.Sosialisasi diseminasi kajian permasalahan HAM dalam
proses penyidikan tindak pidana ini diikuti pula Wakapolresta
Barelang AKBP Fadli Agus."Berharap kegiatan ini memberikan
pencerahan kepada kami di wilayah Polresta Barelang dan dapat
diimplikasikan dalam tugas kepolisian sehari-hari,” kata
Fadli.Selain ke Polresta Barelang, Tim Divkum Mabes Polri juga
menyambangi Polda Kepri, Selasa Rabu (13/11), menyampaikan pesan
dari Kadivkum Polri terkait pentingnya penegakan HAM dalam proses
penyidikan pidana.Disampaikan penghapusan penyiksaan dalam proses
pidana merupakan komitmen Polri dalam menghormati HAM.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024