DPRD Surabaya minta pengelola apartemen taat bayar pajak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta para pengelola apartemen yang ada di kota setempat untuk taat membayar pajak sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ...

DPRD Surabaya minta pengelola apartemen taat bayar pajak

Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta para pengelola apartemen yang ada di kota setempat untuk taat membayar pajak sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Kota Surabaya, Minggu mengatakan pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apartemen yang menunggak pajak."Langkah ini dilakukan untuk mengurai permasalahan yang menyebabkan tunggakan serta memastikan pengembang memenuhi kewajibannya, terutama dalam memberikan kepastian hukum kepada para penghuni," katanya.Ia mengemukakan, dalam sidak di apartemen Puncak Bukit Golf dirinya mengajak Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Tubagus Lukman Amin, anggota Komisi C DPD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya."Kami telah mendengar berbagai keluhan baik dari sisi pengembang maupun penghuni apartemen terkait tagihan pajak yang belum terbayarkan. Penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara komprehensif agar penghuni yang telah membeli unit mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan mereka," katanya.Ia mengatakan, seluruh penghuni apartemen yang sudah membeli unit harus segera mendapatkan kepastian hukum dalam bentuk sertifikat strata title."Kami akan berusaha keras mendorong pengembang untuk segera memecah sertifikat induk ke strata title agar kewajiban pajaknya beralih dari pengembang ke penghuni," ujar Fathoni.Ia menekankan pentingnya kepatuhan pengembang dalam menyelesaikan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen yang dapat dikutip oleh pemkot jika transaksi jual beli telah melalui akta jual beli.Terkait dengan kendala pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), DPRD kata Toni, juga akan mendorong Pemkot Surabaya untuk memberikan kemudahan bagi pengembang yang ingin mengurus SLF dengan baik."Dasar pertelaan itu gedung harus memiliki sertifikat layak fungsi. Jika itu dipenuhi, maka hunian vertikal di Surabaya bisa dikelola oleh penghuni melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), sesuai perintah undang-undang," katanya.Fathoni berharap dalam waktu dekat seluruh problematika ini bisa diselesaikan sehingga para pemilik unit apartemen mendapatkan kepastian hukum atas dokumen yuridis kepemilikan mereka."Dengan demikian, tidak hanya kepatuhan pajak yang meningkat, tetapi juga kenyamanan dan kepastian hukum bagi penghuni apartemen di Surabaya," ujarnya.Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya terdapat tunggakan PBB dari apartemen Puncak Bukit Golf sebesar Rp5.013.828.588 dengan rincian untuk ketetapan 2025 sebesar Rp2.804.327.138 dan tunggakan pokok sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp2.209.501.450.Pengelola apartemen Puncak Bukit Golf, Nety mengatakan pihaknya bersedia melakukan kewajiban asalkan ada suport dari Pemkot. Dia menyebut bahwa ada miskomunikasi yang terjadi dan berharap bisa difasilitasi."Jadi kita juga, Pak, PBB kita juga pengumuman. Kita juga dorong orang bayar. Kita bukan enggak mau. Saya sekali lagi mohon tolong dimediasi supaya tidak terjadi miskomunikasi di masyarakat juga. Seolah-olah ada yang tidak beres di grup puncak," katanya saat pertemuan dengan DPRD dan Pemkot Surabaya.