Pemangkasan Anggaran Komisi Yudisial 58%, Tak Cukup untuk Operasional Harian Kantor
Komisi Yudisial menyebutkan pemangkasan anggaran itu juga berdampak pada pelaksaan tugas termasuk seleksi hakim ad hoc.
![Pemangkasan Anggaran Komisi Yudisial 58%, Tak Cukup untuk Operasional Harian Kantor](https://statik.tempo.co/data/2023/03/06/id_1186644/1186644_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemangkasan anggaran lembaganya tidak berdampak terhadap gaji pegawai. “Untuk gaji pegawai kami mengupayakan tidak adanya pemotongan,” kata Fajar dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.
Fajar mengatakan pemotongan lembaganya mencapai 54, 35 persen. Pemangkasan anggaran ini merupakan tinda lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. "Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujar Fajar.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut juga berdampak langsung pada tugas KY, termasuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di lingkungan Mahkamah Agung. Padahal, MA telah mengajukan kebutuhan 19 hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat resmi.
"Namun, karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung ad hoc HAM di MA untuk memenuhi permintaan MA. KY telah bersurat secara resmi kepada MA," kata M. Taufiq.
Taufiq mengatakan sebelumnya KY menerima surat tentang kebutuhan hakim agung pada 2025. Dalam surat itu Mahkamah Agung menyampaikan saat ini terdapat 16 posisi hakim agung yang kosong. Rinciannya yaitu lima hakim agung kamar pidana, dua hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar militer, satu hakim agung kamar PTUN, lima hakim agung kamar PTUN khusus pajak, dan tiga hakim ad hoc HAM.
Pilihan Editor: