Maraknya Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa Indonesia
Oleh: Mila Syaputriayu, Monica Aprilia, Nursyaidah Harahap, Syabrina Nur Ramadhani.Dosen Pengampu : Puti Febrina Niko, M. Psi, PsikologMata Kuliah : Psikologi Perkembangan Dalam Encylopedia Britannica, bunuh diri diartikan sebagai upaya...
![Maraknya Bunuh Diri di Kalangan Mahasiswa Indonesia](https://static.republika.co.id/files/themes/retizen/img/group/favicon-rep-jogja.png)
![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/placeholder.jpg)
![](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/250207012104-998.jpg)
Oleh: Mila Syaputriayu, Monica Aprilia, Nursyaidah Harahap, Syabrina Nur Ramadhani.Dosen Pengampu : Puti Febrina Niko, M. Psi, PsikologMata Kuliah : Psikologi Perkembangan
Dalam Encylopedia Britannica, bunuh diri diartikan sebagai upaya kesengajaan mengakhiri hidupnya. Kata latin dari suicide yaitu Sui yang berarti diri (self), dan Caedere yaitu membunuh (to kill). Menurut aliran human behavior, bunuh diri adalah bentuk pelarian dari situasi dunia nyata dengan tujuan kembali pada keadaan nyaman dan tentram (A et al., 2023).
Mahasiswa menurut undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Mahasiswa merupakan individu yang menuntut ilmu ataupun belajar pada salah satu jenis perguruan tinggi, yang terdiri dari Akademik, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut dan Universitas yang dimana mereka dituntut untuk berprestasi semaksimal mungkin karena hal tersebut merupakan bagian dari ukuran keberhasilan mahasiswa. Bagi sebagian orang, transisi ke universitas mungkin membuat stres dan meningkatkan risiko timbulnya gangguan mental, salah satu aspek yang paling berperan adalah mengelola peningkatan stres psikososial dan tekanan akademik di lingkungan baru yang asing (Deko Eka Putra, Nelwati, 2023).
Terdapat beberapa kasus bunuh diri terjadi pada mahasiswa di Indonesia. Salah satu kasus bunuh diri terbaru terjadi pada tanggal 15 April 2021 dilakukan oleh seorang mahasiswa berusia 22 tahun, kasus lainnya terjadi pada tanggal 20 Januari 2021 dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial ZS berusia 21 tahun dengan cara gantung diri di Bandar Lampung. Salah satu kasus bunuh diri yang terjadi di sebabkan oleh depresi pada mahasiswa tingkat akhir dikarenakan 7 tahun tidak kunjung lulus, kejadian ini dilakukan dengan cara gantung diri yang terjadi pada tanggal 12 Juli 2020 di Samarinda, Kalimantan Timur (Wusqa & Novitayanti, 2022).
Kasus ide bunuh diri meningkat dikalangan mahasiswa. Jika ide bunuh diri tidak mendapatkan perhatian dan tindakan yang tepat, berdampak pada gangguan kehidupan akademik, meningkatnya risiko kesehatan mental dan kasus bunuh diri- pada mahasiswa. Berbagai faktor yang mempengaruhi diantaranya, stress akademik, depresi dan regulasi emosi (Deko Eka Putra, Nelwati, 2023).
Gangguan mental merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai faktor terjadinya bunuh diri karena gangguan mental dapat berakibat fatal, dimulai dari hal kecil seperti terlintas nya ide untuk bunuh dirisampai melakukan tindakan bunuh diri itu sendiri. Pentingnya dalam melakukan penanganan kesehatan jiwa dapat diharapkan meminimalisir terjadinya muncul ide bunuh diri hingga melakukan hal bunuh diri tersebut, pihak-pihak seperti ketersediaan unit pelayanan terpaduseperti pertolongan psikologi pertama dapat memberikan pencegahan di awal sebelum terjadinya bunuh diri pada seseorang yang mengidap gangguan mental Hal yang dapat dilakukan adalah memberikan konseling seperti gejala yang ditimbulkan oleh seseorang yang mengalami gangguan mental, memberikan penanganant pada seseorang yang mengidap gangguan mental serta memberikan ide dan membuat rencana bermanfaat yang bias dilakukan oleh mahasiswa (Terjadinya & Diri, 2024).
Psikologi memandang bunuh diri sebagai tindakan yang kompleks dan sering kali terkait dengan masalah kesehatan mental, seperti depresi, kecemasan berlebihan, gangguan bipolar, atau gangguan kepribadian. Psikologi mengakui bahwa individu yang merasa putus asa dan tanpa harapan mungkin mencoba mengakhiri hidup mereka sebagai upaya terakhir untuk mengatasi penderitaan yang mereka alami. Karena itu, pendekatan psikologi bertujuan untuk memahami penyebab dan faktor risiko yang mendorong seseorang melakukan bunuh diri, serta untuk menyediakan perawatan dan dukungan yang tepat bagi individu yang berisiko (Ashari et al., 2023).
Depresi adalah sebuah gangguan jiwa yang mana individu mengalami perasaan tidak bahagia dalam hidup yang terjadi secara terus-menerus. Mengacu pada Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder Fifth Edition (DSM-5), depresi yang dimaksud ialah depresi berat (Major Depression Episode) yang berlangsung selama 14 hari. Selama 14 hari tersebut, individu yang mengalami depresi berat memiliki beberapa simptom, yaitu: Kehilangan motivasi dalam menjalani aktivitas sehari-hari, Kehilangan nafsu makan, gangguan tidur insomnia maupun hipersomnia, agitasi, mudah kelelahan, berkurangnya konsentrasi, merasa tidak berharga, dan adanya ide bunuh diri. Individu akan mengalami masa depresi dengan karakteristik seperti lesu dan tidak (Darmayanti et al., 2022).
Dalam teori psikoanalisis yang di kembangkan, Freud membagi struktur manusia dalam tiga bagian, yaitu Id, ego dan superego. Pada setiap kepribadian seseorang,-terdapat satu inti yang tidak dapat sama sekali disadari, dan wilayah psikis tersebut dinamakan oleh Freud id. Secara sederhana, ego adalah manusia itu sendiri.-Sedangkan id dan superego sesuatu yang ada dalam diri manusia. Ketika ego (manusia) mendapatkan masalah, maka baik id maupun superego akan memberikan responya. Tugas ego adalah memilih salah satunya. Ketika id dan superego sama kuatnya, maka ego akan kesulitan dalam memilihnya. Hal inilah yang membuat ego menjadi cemas. Cemas yang berlarut-larut bisa mengantarkan ego memilih hal-hal yang irasional, seperti membunuh diri sendiri agar tidak lagi merasakan kecemasan (Rerung, 2022).
Saran bagi pembaca yang mungkin tidak mengalami secara langsung namun merasa bahwa orang terdekatnya sedang berjuang untuk hal serupa diharapkan dapat memberikan dukungan sosial secara berkala karena hal tersebut dapat membantu mengurangi munculnya pikiran untuk bunuh diri (Utomo & Rahmasari, 2024).
DAFTAR PUSTAKA
A, A. O., Putri, A. I., Matthew, K., & Universitas, H. (2023). 23-Moderasi-0101-464 (1). 2023, 1–17. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Ashari, Wahyuni, N. S., & Agustriono, L. (2023). Bunuh Diri Remaja Perspektif Psikologi Dan Hukum Islam. Jurnal Hukum: Muadalah, 28–50. https://www.bbc.com/indonesia/articles/ce9zm56z8v6o.
Darmayanti, K. K. H., Anggraini, E., Winata, E. Y., Fakhriya, S. D., Arini, D. P., Kristiyani, V., Purwasih, I., & Afifah, S. (2022). Level Depresi dan Dampaknya terhadap Ide Bunuh Diri pada Mahasiswa di Pulau Sumbawa. Jurnal Psikologi, 18(1), 63. https://doi.org/10.24014/jp.v18i1.15792
Deko Eka Putra, Nelwati, F. F. (2023). Hubungan Depresi, Stres Akademik Dan Regulasi Emosi Dengan Ide Bunuh Diri Pada Mahasiswa. Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ): Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 11(2655–8106), 689–702.
Rerung, A. E. (2022). Bunuh Diri Bukan Kehendak Bebas Perspektif Neurosains dan Psikoanalisis Sigmund Freud. Danum Pambelum: Jurnal Teologi Dan Musik Gereja, 2(1), 45–59. https://doi.org/10.54170/dp.v2i1.76
Terjadinya, A., & Diri, B. (2024). Gangguan mental pada mahasiswa yang menjadi faktor akibat terjadinya bunuh diri 1,2. 3(3), 199–204. https://doi.org/10.55123/sabana.v3i3.3301
Utomo, A. A., & Rahmasari, D. (2024). Gambaran Hopelessness pada Mahasiswa yang Memiliki Ide Bunuh Diri. Character Jurnal Penelitian Psikologi, 11(2), 865–879.
Wusqa, N., & Novitayanti, S. (2022). Risiko Bunuh Diri pada Mahasiswa Tingkat Akhir. JIM Fkep, 6(2), 145–150.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.