Eksportir Wajib Parkir Devisa di RI Selama Satu Tahun Mulai 1 Maret 2025

Pada Maret 2025, eksportir harus menyimpan 100% devisa hasil ekspor SDA selama satu tahun sesuai peraturan pemerintah baru, meskipun ada pengecualian untuk transaksi di bawah US$ 250 ribu.

Eksportir Wajib Parkir Devisa di RI Selama Satu Tahun Mulai 1 Maret 2025

Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Dalam aturan yang akan berlaku mulai Maret 2025 ini, eksportir diwajibkan menyimpan 100% DHE SDA di Indonesia selama satu tahun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa peraturan ini saat ini tengah dalam proses finalisasi. “DHE per 1 Maret sudah berlaku. PP-nya sedang dalam proses sirkulasi,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (30/1).

Airlangga memastikan bahwa pemerintah sudah membahas ketentuan ini dengan para pengusaha. Pemerintah juga sudah mendengarkan masukan dari para pengusaha berkaitan dengan operasional dan keberlangsungan usaha setelah regulasi baru diimplementasikan.

Selain itu, pemerintah juga tetap memberikan kelonggaran bagi kecil dengan menetapkan batasan nilai ekspor tertentu. “Kalau mereka (punya nilai ekspor) di bawah US$ 250 ribu per transaksi, ya nggak masalah,” kata Airlangga.

Dengan demikian, eksportir dengan nilai transaksi di bawah batas tersebut tidak diwajibkan mengikuti ketentuan penyimpanan DHE yang baru. Langkah ini bertujuan untuk melindungi eksportir kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Fleksibilitas dalam Pemanfaatan DHE

Pemerintah menegaskan bahwa aturan baru ini tidak akan membebani eksportir. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pengusaha tetap dapat menggunakan devisa untuk keperluan operasional.

“Eksportir tetap bisa menggunakan devisa hasil ekspornya untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan. Misalnya, di sektor batu bara atau nikel, di mana komponen biaya operasional bisa mencapai 80% dari total hasil ekspor,” kata Susiwijono pada Rabu (23/1) di Jakarta.

Meskipun aturan mewajibkan penyimpanan DHE sebesar 100% selama 12 bulan, pemerintah tetap memastikan fleksibilitas agar keberlangsungan usaha eksportir tetap terjaga.

“Dari sisi norma aturan, 100% retensi selama 12 bulan tetap dipenuhi. Namun, keberlangsungan usaha ekspor juga kita jaga agar eksportir dapat terus beroperasi,” ujarnya.