ESDM Beberkan Modus Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Senilai Rp 10,9 Miliar

Pemerintah telah menindak penyelundupan benih lobster dan pasir timah senilai Rp 10, 9 miliar, berasal dari tambang ilegal di Bangka Belitung, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum.

ESDM Beberkan Modus Penyelundupan Ekspor Pasir Timah Senilai Rp 10,9 Miliar

Pemerintah melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan telah menindak penyelundupan ekspor sumber daya alam berupa benih bening lobster dan pasir timah. Penindakan ini didapat melalui hasil operasi patroli laut. 

Sejak awal 2024, pemerintah telah lima kali menindak penyelundupan ekspor pasir timah dengan nilai Rp 10,9 miliar. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot telah mengidentifikasi penyelundupan tersebut berasal dari tanpa izin atau ilegal.

“Kalau itu kami melihat berasal dari daerah sekitar Bangka Belitung,” kata Yuliot setelah konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta pada Kamis (14/11).

Kementerian ESDM juga akan meneliti lebih jauh terkait detail modus dan daftar negara mana saja yang menjadi tujuan barang penyelundupan ini. Hal ini dilakukan untuk menutup celah pihak-pihak yang ingin menyelundupkan kembali.

“Jadi ini biasanya diselundupkan ke beberapa negara, mungkin di antaranya ke ASEAN,” ucapnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan penindakan hukum dari penyelundupan ini. Hal ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum ( Ditjen Gakkum) yang akan dibentuk di lingkungan Kementerian ESDM.

“Jadi mudah-mudahan ke depan kami akan mengefektifkan, jangan sampai terjadi permasalahan yang sama,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut pembentukan ditjen gakkum ini akan tertuang dalam peraturan presiden.

“Ditjen Gakkum ini akan kami optimalkan dalam waktu dekat, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah illegal drilling dan illegal mining. Kalau kita berkomitmen, kita buat dirjen ini jadi bagus,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR pada Rabu (13/11).

Lima Fungsi Ditjen Gakkum:

  • Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.
  • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM