Harta Halal tapi tak Zakat, Harta Haram tapi Zakat dan Sedekah, Ini Kata Hadits

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan salah satu perintah agama. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun Islam.Dalil mengenai kewajiban zakat yakni:وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ“Dan dirikanlah shalat,...

Harta Halal tapi tak Zakat, Harta Haram tapi Zakat dan Sedekah, Ini Kata Hadits

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Zakat merupakan salah satu perintah agama. Zakat juga merupakan salah satu dari rukun Islam.

Dalil mengenai kewajiban yakni:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS: Al Baqarah: 43).

Sementara dalil zakat dalam hadits yakni:

بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan sholat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR Bukhari)

Namun, bagaimana jika seseorang yang memiliki penghasilan halal tidak dan sebaliknya ada orang yang punya membayar zakat?

Mengenai hal itu, Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitab Fadhilah Sedekah mengutip sebuah hadits:

Dari Abdullah bin Masud RA ia berkata, "Barangsiapa mendapatkan harta yang halal tapi zakat tidak ditunaikan, maka ia telah menjadikan hartanya tidak bersih (tidak halal). Dan barang siapa menghasilkan harta yang haram, maka apabila dizakatkan tidak akan membersihkan hartanya." (HR Thabrani).

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Khandahlawi menjelaskan, betapa kerasnya ancaman ini, yakni harta yang telah dihasilkan dengan jerih payah yang tidak mengenal lelah, tapi karena suatu sikap meremehkan yang berupa kelalaian dan kekikiran membayar zakat, walaupun dengan cara yang halal, maka hartanya tersebut menjadi kotor, tidak murni, dan menjadi rusak di sisi Allah.

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa menghasilkan uang dengan cara yang haram, lalu ia menyedekahkannya, maka tidak ada pahala baginya dalam sedekah tersebut. Dan, dosanya menjadi tanggungannya." (At Thargib)

"Yakni, bencana karena menghasilkan hata yang haram akan selalu ia dapatkan, dan tidak mendapatkan pahala dari sedekahnya," tulis Maulana Zakariyya.