Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN

Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI ​​​​​Erick Thohir tercatat memiliki harta sebesar Rp2.313.421.974.354 ...

Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN
Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI ​​​​​Erick Thohir tercatat memiliki harta sebesar Rp2.313.421.974.354 (setara Rp2,31 triliun), berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 27 Maret 2024.
 

Laporan tersebut mencatat bahwa sebagian besar kekayaan Erick Thohir berasal dari aset tanah dan bangunan yang bernilai Rp419.672.160.071. Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan, kas, dan investasi. Di sisi lain, Erick Thohir tercatat memiliki hutang sebesar Rp203.762.084.147.

 

Erick Thohir yang juga dikenal sebagai pengusaha sukses ini, sebelum menjabat sebagai Menteri BUMN, telah terlibat dalam berbagai sektor bisnis, termasuk olahraga dan media. Harta kekayaan yang tercatat dalam LHKPN ini menggambarkan keberagaman portofolio investasi dan aset yang dimiliki oleh pria tersebut.

 

Menurut LHKPN yang dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 27 Maret 2024 atau pada periodik 2023 kekayaan Erick Thohir terdiri dari aset-aset yang telah disebutkan. Berikut ini rincian sebagian besar harta kekayaan Erick Thohir.

 

Harta kekayaan Erick Thohir berdasarkan data LHKPN

 

1. Tanah dan bangunan

 

Total: Rp419.672.160.071

 

- Tanah seluas 2.750 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.150.000.000

 

- Tanah seluas 2.750 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.150.000.000

 

- Tanah seluas 2.750 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.150.000.000

 

- Tanah seluas 2.715 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.059.000.000

 

- Tanah seluas 4.015 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp10.439.000.000

 

- Tanah seluas 1.125 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp2.925.000.000

 

- Tanah seluas 700 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp1.820.000.000

 

- Tanah seluas 600 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp1.560.000.000

 

- Tanah seluas 3.055 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp7.943.000.000

 

- Tanah seluas 1.569 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp4.079.400.000

 

- Tanah seluas 1.570 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp2.041.000.000

 

- Tanah seluas 827 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp1.075.100.000

 

- Tanah seluas 1.065 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp1.384.500.000

 

- Tanah seluas 162 m² di Kota Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000

 

- Tanah seluas 162 m² di Kota Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000

 

- Tanah seluas 171 m² di Kota Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000

 

- Tanah seluas 162 m² di Kota Bekasi, hibah dengan akta: Rp700.000.000

 

- Tanah seluas 325 m² di Kota Pasuruan, hibah dengan akta: Rp650.000.000

 

- Tanah seluas 367 m² di Jakarta Selatan, hibah dengan akta: Rp25.690.000.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 450 m²/500 m² di Jakarta Selatan, hibah dengan akta: Rp30.000.000.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 535 m²/60 m² di Kota Depok, hibah dengan akta: Rp1.979.500.000

 

- Tanah seluas 1.110 m² di Kota Bogor, hibah tanpa akta: Rp3.496.500.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 1.400 m²/700 m² di Jakarta Selatan, hibah dengan akta: Rp60.000.000.000

 

- Tanah seluas 3.500 m² di Kota Tangerang, hibah dengan akta: Rp11.725.000.000

 

- Bangunan seluas 132 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp6.000.000.000

 

- Tanah seluas 2.050 m² di Kota Bogor, hasil sendiri: Rp5.330.000.000

 

- Tanah seluas 3.194 m² di Kota Manggarai Barat, hasil sendiri: Rp1.350.000.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 278 m²/269 m² di Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp30.371.060.071

 

- Tanah seluas 2.200 m² di Kota Depok, hasil sendiri: Rp5.720.000.000

 

- Tanah seluas 1.734 m² di Kota Depok, hasil sendiri: Rp3.988.200.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 381 m²/171 m² di Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp51.700.000.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 233 m²/200 m² di Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp32.145.900.000

 

- Tanah dan Bangunan seluas 236 m²/180 m² di Jakarta Pusat, hasil sendiri: Rp32.300.000.000

 

- Tanah seluas 1.998 m² di Jakarta Selatan, hasil sendiri: Rp52.650.000.000.

 

2. Alat transportasi dan mesin

 

Total: Rp4.969.000.000

- Mobil Mercedes Benz W108280S tahun 1969, hibah tanpa akta: Rp110.000.000

- Motor Honda NF125TR tahun 2011, hasil sendiri: Rp6.500.000

- Mobil Hyundai Ioniq 5 EV (mobil listrik) tahun 2022, hasil sendiri: Rp862.500.000

- Mobil Hyundai Genesis G80 EV (mobil listrik) tahun 2022, hasil sendiri: Rp3.990.000.000.

 

 

3. Harta bergerak lainnya: Rp28.577.250.000

 

4. Surat berharga: Rp1.722.549.424.100

 

5. Kas dan setara kas: Rp192.352.110.954

 

6. Harta lainnya: Rp149.064.113.376

 

Sub total: Rp2.517.184.058.501

 

- Hutang: Rp203.762.084.147

 

- Total harta kekayaan: Rp2.313.421.974.354

 

LHKPN merupakan kewajiban bagi pejabat publik di Indonesia untuk melaporkan seluruh harta kekayaan mereka, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan transparansi dalam pemerintahan. Laporan ini menjadi sarana penting untuk memastikan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.

 

Erick Thohir secara rutin menyerahkan laporan harta kekayaannya, mencerminkan komitmennya untuk mendukung integritas dan akuntabilitas dalam jabatannya. Dengan laporan yang jelas dan terperinci, Erick Thohir memberikan contoh transparansi yang patut diikuti oleh pejabat publik lainnya di Indonesia.

 

 


Baca juga: Baca juga: Baca juga:

 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024