Hukum judi online dan menafkahi keluarga dengan hasil judi dalam islam

Maraknya fenomena judi online di era digital telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Kemudahan akses ...

Hukum judi online dan menafkahi keluarga dengan hasil judi dalam islam

Jakarta (ANTARA) - Maraknya fenomena judi online di era digital telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan.

Kemudahan akses yang tersedia sepanjang waktu membuat aktivitas ini semakin berkembang di tengah masyarakat. Dampak negatif yang ditimbulkan pun tidak bisa dianggap remeh mulai dari risiko kecanduan, peningkatan angka kriminalitas, perceraian, KDRT, masalah keuangan hingga rusaknya nilai-nilai moral baik pada individu maupun lingkungan sosial.

Baca juga:

Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman hidup yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam masalah perjudian. Dalam ajaran Islam, perjudian, baik yang dilakukan secara konvensional maupun online, dilarang secara tegas.

Sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Ayat ini menjelaskan dengan tegas bahwa perjudian merupakan salah satu perbuatan yang sangat tercela dan termasuk dalam tindakan yang dihasut oleh setan.

Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjauhi perbuatan tersebut, agar mereka bisa meraih keberuntungan dan hidup yang lebih baik. Larangan ini diberikan karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh perjudian, baik untuk individu maupun masyarakat.

Baca juga:

Selain haram untuk dilakukan, Islam juga melarang menghidupi keluarga dengan harta hasil perjudian. Kiai Miftah, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa jika seseorang mengetahui bahwa sesuatu yang dimakan atau diterima berasal dari yang haram, seperti hasil perjudian, maka ia wajib meninggalkannya. Harta yang diperoleh dari sumber haram akan berdampak buruk pada tubuh, jiwa,dan juga tabiat.

Mengutip dari Imam Nawawi, Kiai Miftah menambahkan bahwa jika seseorang diundang ke tempat yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut. Makanan haram juga haram untuk dimakan, kecuali dalam keadaan darurat untuk bertahan hidup, namun dengan batasan ketat.

Menafkahi keluarga dengan harta haram membawa dosa dan murka Allah SWT. Pemberi nafkah akan mendapat dosa, sementara penerima nafkah akan terbiasa dengan hal-hal yang haram. Oleh karena itu, penting bagi keluarga untuk saling mengingatkan dan menjauhi sumber nafkah yang tidak halal.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025