Istri Sandy Permana Lega Nanang Gimbal Ditangkap, Sebut Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Cukup

Ade kemudian menanggapi hukuman maksimal yang akan menanti Nanang yakni 15 tahun. Hukuman tersebut dianggap kurang

Istri Sandy Permana Lega Nanang Gimbal Ditangkap, Sebut Hukuman 15 Tahun Penjara Tak Cukup

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mendiang aktor merasa lega sekaligus senang pelaku pembunuhan sang suami, sudah diamankan polisi setelah melarikan diri selama tiga hari.

Nanang Gimbal sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Pasal 354 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

Baca juga:

"Kalau untuk ditangkap senang ya akhirnya kan pelaku ditangkap ya, tapi kalau untuk ya kita belum tahu ya kita serahin sama kuasa hukum saya," kata Ade Andreani saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/1/2025).

Ade kemudian menanggapi maksimal yang akan menanti Nanang yakni 15 tahun. Hukuman tersebut dianggap kurang olehnya karena sang suami meninggal dunia 

Ia berharap Nanang bisa mendapat seumur hidup.

"Kalau untuk saya 15 tahun kurang ya, karena nggak akan setimpal ya sama perbuatannya. Iya kalau bisa lebih, maunya sih seumur hidup atau mati," ujar Ade.

Diketahui Nanang Gimbal ditangkap 3 hari setelah melakukan pembunuhan keji terhadap Sandy Permana.

Baca juga:

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Rabu (15/1/2025), pukul 10.45 WIB. 

Nanang ditangkap saat sedang makan di sebuah warung, di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat.