Kantor Kementerian ATR/BPN Kebakaran, Nusron Belum Bisa Pastikan Dokumen yang Hangus
Saat insiden kebakaran di Gedung Humas Kementerian ATR/BPN, api melahap kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mengalami , Sabtu (8/2/2025).
Lokasi tepatnya di Gedung Humas. Penyebabnya diduga korsleting listrik.
Plt Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, dalam keterangannya menyebut api membakar kertas-kertas arsip di atas meja hingga menghasilkan asap tebal.
Api sudah dipadamkan dan tak ada korban jiwa. Namun, kerugian ditaksir Rp 48.656.000 juta.
Namun, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang datang ke lokasi, belum bisa memastikan terkait dokumen-dokumen yang terbakar.
"Nah itu belum tahu. Kita (harus) masuk dulu, kan kita kan belum masuk," ujar Nusron.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Seperti tertuang pada Pasal 5 Perpres tersebut, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Sementara berdasarkan Pasal 2 Perpres Nomor 48 Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian di Pasal 3 Perpres tersebut, BPN menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang survei dan pemetaan pertanahan;