Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Pemeriksaan Eks Pengacara Tersangka Pembunuhan Naik ke Penyidikan
Kompolnas mendorong polisi segera menetapkan eks pengacara tersangka pembunuhan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan AKBP Bintoro.
![Kasus Pemerasan AKBP Bintoro, Pemeriksaan Eks Pengacara Tersangka Pembunuhan Naik ke Penyidikan](https://statik.tempo.co/data/2025/01/28/id_1372947/1372947_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status pemeriksaan Evelin Dohar Hutagalung (EDH) ke tahap penyidikan. Evelin merupakan mantan pengacara dari tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerasan yang dilaporkan karena diduga menipu eks kliennya.
Komisioner Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong agar kepolisian segera menetapkan Evelin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.
“Kami mengapresiasi naiknya status dari penyelidikan menjadi naik sidik. Semoga segera juga ada penetapan tersangka,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, kepada wartawan melalui pesan suara, pada Ahad, 9 Februari 2025.
Choirul berharap agar penetapan tersangka dapat membuat kasus ini menjadi terang. Ia mengatakan dengan adanya pemeriksaan terkait barang berupa mobil dan motor yang diduga digunakan untuk memeras korban, dapat menjadi konstruksi peristiwa dan menjelaskan keterlibatan EDH dalam kasus ini.
"Yang diadukan dalam Dumas jelas peristiwanya dan pasti juga ada terduga orangnya,” ujar dia.
Evelin Dohar Hutagalung merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Bayu Hartanto. Ia berperan memberikan pendampingan hukum bagi keduanya yang kala itu ditersangkakan sebagai pembunuh seorang remaja perempuan pada 2024 lalu.
Evelin dilaporkan oleh Pahala Manurung selaku kuasa hukum Arif dan Bayu dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan .
Dalam laporan itu, Evelin diadukan atas dugaan peristiwa penipuan atau penggelapan atau pencucian uang. Berdasarkan peristiwa dalam laporan itu, Evelin disebut menjual satu unit mobil mewah milik Arif dengan dalih mengurus perkara hukum dari kasus pembunuhan yang kala itu ditangani Polres Jakarta Selatan.
Akan tetapi, hingga saat ini uang dari hasil penjualan mobil itu tak kunjung diberikan kepada Arif. Selain itu, unit mobil yang diperjualkan belum dikembalikan kepada Arif. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 miliar,” Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Februari 2025.
Ade menuturkan pihak pelapor juga telah menyerahkan beberapa barang bukti seperti dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan surat pernyataan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Evelin telah dilakukan pada Ahad, 2 Februari 2025. “Sudah ya,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap, saat dikonfirmasi. Pemeriksaan itu dilakukan Propam Polda Metro Jaya sebagai tahap penyelidikan atas dugaan penggelapan mobil milik eks kliennya.