Polda Jawa Tengah Tes DNA Jasad Darso dengan Anak Kandung
Penyidik bakal menentukan orang yang bertanggung jawab atas kematian Darso setelah melakukan gelar perkara.
![Polda Jawa Tengah Tes DNA Jasad Darso dengan Anak Kandung](https://statik.tempo.co/data/2025/01/29/id_1373258/1373258_720.jpg)
TEMPO.CO, Semarang - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah melakukan tes deoxyribo nucleic acid (DNA) jasad Darso, warga Mijen Kota Semarang yang meninggal setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Penyidik mencocokkan DNA Darso dengan anak kandung Darso.
"Masih proses sidik. Kami menunggu hasil tes DNA," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio pada Senin, 10 Februari 2025.
Penyidik bakal menentukan orang yang bertanggung jawab atas kematian Darso. "Dalam waktu dekat akan digelarperkarakan untuk penentuan tersangka," ujar dia.
Pengacara keluarga Darso, Antoni Yudha Timor, menduga tes DNA itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian penyidik setelah melakukan ekshumasi. "Bisa saja untuk memastikan bahwa yang dibongkar adalah benar-benar jenazah Darso atau alasan lain saya tidak tahu," tuturnya.
Darso meninggal setelah dijemput anggota Polresta Yogyakarta. Awalnya datang tiga orang menumpang satu mobil menjemput Darso di rumahnya pada 21 September 2024.
Selang dua jam mereka kembali dan memberi kabar Darso dirawat di ICU Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan Kota Semarang. Darso sempat dirawat selama enam hari di rumah sakit itu. Dia meninggal setelah dua hari diizinkan pulang.Sebelum meninggal, Darso mengatakan dirinya dianiaya oleh orang-orang yang menjemputnya. Diduga ada 6 polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Darso hingga dia harus dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Darso bersama dua orang lain terlibat kecelakaan lalu lintas di Kota Yogyakarta. Kedatangan anggota Polresta Yogyakarta di rumah Darso untuk menyelidiki kecelakaan tersebut. Mereka menetapkan Darso sebagai tersangka kecelakaan. Pilihan Editor: