4 Poin Penting Alasan Pegawai LPSK Demo Menolak Pemotongan Anggaran Presiden Prabowo

Ada 4 hal yang jadi alasan karyawan LPSK demo menolak pemotongan anggaran oleh pemerintahan Presiden Prabowo, termasuk kualitas perlindungan turun.

4 Poin Penting Alasan Pegawai LPSK Demo Menolak Pemotongan Anggaran Presiden Prabowo

Kedua, dengan sisa anggaran tersebut, biaya perlindungan saksi dan korban hanya cukup hingga bulan Mei 2025. Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tommy Permana mengatakan, pemotongan anggaran yang signifikan itu harus diumumkan kepada publik. Dia pun menyarankan agar para pimpinan LPSK memberikan pernyataan tegas ihwal kondisi LPSK usai pemotongan anggaran.

“Pimpinan harus berani menyampaikan moratorium layanan pemberian perlindungan saksi dan korban kepada publik, agar publik tahu bahwa kondisi anggaran LPSK sudah tidak memungkinkan,” katanya.

Ketiga, banyak permohonan perlindungan akan ditolak. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pemangkasan anggaran membuat lembaganya kesulitan untuk bekerja. Ia menuturkan pemotongan anggaran terhadap LPSK dapat berujung pembatasan kuantitas penanganan karena akan banyak permohonan perlindungan korban dan saksi yang ditolak.

Keempat, anggaran LPSK dikhawatirkan juga berdampak terhadap pegawai kontrak dan honorer. Menurut dia, akan ada puluhan pegawai non PNS yang berpotensi dipecat.

Ketua LPSK, Achmadi, mengatakan masih mengkaji dampak pemotongan anggaran lembaganya. Dia mengaku sedang melobi Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Kementerian Keuangan mengurangi porsi pemangkasan anggaran itu.

"Ini masih kami pelajari. Semua aspirasi pegawai dan kekhawatiran mereka nanti akan saya bahas bersama pimpinan lainnya," ujar Achmadi.

Menurut dia, dengan anggaran yang berkurang lebih dari setengahnya, perlindungan terhadap saksi dan korban tidak boleh terganggu. Dia mengatakan harus ada yang dikorbankan imbas kebijakan pemotongan anggaran tersebut. 

"Efisiensi itu perintah presiden dan tidak bisa kami tolak, tetapi saya tegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban harus tetap jalan," katanya.

Cacat Hukum

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia () menilai, perumusan dan pemotongan anggaran oleh pemerintahan Presiden cacat konstitusi. Pasalnya, pemotongan anggaran itu hanya berdasarkan instruksi presiden atau Inpres.

Padahal APBN 2025 diatur dengan Undang-undang No 62 tahun 2024. Di dalam Pasal 42, disebutkan bahwa penyesuaian APBN tahun 2025 dilakukan dengan cara dibahas bersama DPR. "Sehingga, perubahan anggaran dengan dasar Inpres yang baru saja dikeluarkan oleh Prabowo tidak memiliki dasar hukum, sesat, dan cacat konstitusi," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam keterangan resminya, Selasa, 11 Februari 2025.

"Rencana perubahan tersebut harus diajukan oleh Pemerintah berupa Rancangan Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum Tahun Anggaran 2025 berakhir," kata Isnur. 

Selain LPSK, lembaga lain yang terdampak pengurangan anggaran adalah Komnas HAM dari semula Rp112,8 miliar dipangkas sebesar 46 persen menjadi Rp 52,1 miliar.  Komisi Yudisial dipangkas sebesar 54,35 persen dari anggaran semula Rp 184,52 miliar. Pemangkasan ini berdampak pada ketidakmampuan lembaga pengawas hakim ini mengawasi jalannya persidangan di berbagai daerah.

Nandito Putra, Alfitria Nefi P, Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor