Pengamat Sorot Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban kecelakaan.

Pengamat Sorot Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat yang merupakan mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suripno membeberkan, pihak yang bertanggung jawab dalam di gerbang .

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang bekerja sama dengan pengelola atau pemilik transporter atau jasa angkut merupakan pihak yang harus bertanggung jawab.

Dia menuturkan dalam aturan itu diterangkan mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya.

Perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang. 

“Sehingga pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya,” ungkapnya kepada wartawan ditulis Senin (10/2/2025).

Pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika yang bekerja sama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, Suripno menegaskan yang bertanggung jawab atas terjadinya itu adalah pihak produsennya dengan operator logistiknya.

Tetapi, jika pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, berarti yang bertanggung jawab itu adalah distributor dengan operatornya.

Artinya, perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributornya.

“Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerja sama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” tegas dia.

Adapun pihak yang lebih bertanggung jawab dalam terjadinya peristiwa truk barang itu, tergantung dari perjanjian kerjasamanya.

Di antaranya terkait siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban memelihara kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kewajiban melakukan uji berkala, bila melanggar ukuran kendaraan siapa yang bertanggung jawab, apakah modifikasi kendaraan atas perintah pemilik, perintah memuat atau mengangkut dalam dokumen muatan, dan lain-lain.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi Danone Indonesia Arif Mujahidin menyampaikan keprihatinannya bagi para korban .

Tapi, dia menjelaskan Danone Indonesia sebagai produsen barang yang diangkut truk dalam peristiwa di gerbang tol Ciawi itu tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pengangkut galon air mineral tersebut.

Menurutnya, peristiwa itu melibatkan sejumlah kendaraan, termasuk milik perusahaan transporter merupakan rekanan dari salah satu perusahaan distributor rekanan Danone.

Baca juga:

”Baik perusahaan pengangkut maupun perusahaan distributor kami merupakan perusahaan independen. Tidak ada kaitan kepemilikan dengan PT Tirta Investama sebagai produsen produk Aqua,” urai Arif.