Kejari Medan: Ada potensi tersangka baru korupsi kredit fiktif di BRI
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyebutkan ada potensi tersangka baru dugaan korupsi kredit fiktif ...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menyebutkan ada potensi tersangka baru dugaan korupsi kredit fiktif merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru."Kemungkinan bisa nambah (tersangka baru, red)," ungkap Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, di Medan, Senin.
Pihaknya menyampaikan, meski telah menetapkan tujuh tersangka, namun tim penyidik Pidsus Kejari Medan terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak terkait.Tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (5/11) lalu, menahan lima tersangka, yakni Joshua Adrian Sitompul alias JAS selaku mantan Customer Service BRI Kutalimbaru, dan David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru.Kemudian, Habib Mahendra alias HM selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, Rahmad Singarimbun alias RS selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru, dan Rahmayanti alias Titin selaku narahubung BRI Kutalimbaru.Tim penyidik Pidsus Kejari Medan pada Selasa (12/11), telah menahan dua tersangka, yaitu Erwin Handoko alias EH selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024.Terakhir, Moehammad Juned alias MJ selaku mantan Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023."Ya termasuk narahubung yang diduga terlibat, karena pemutus KUR (kredit usaha rakyat) di kepala unit," jelas Rizza.Sedangkan dua tersangka lainnya, lanjut dia, yakni David Sloan alias DS selaku mantan mantri BRI Kutalimbaru, dan Habib Mahendra alias HM selaku narahubung nasabah BRI Kutalimbaru belum ditahan."Kedua tersangka ini belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan, dan perkaranya akan dilimpahkan secara in absentia," jelas Rizza.Dia juga mengatakan, dugaan korupsi pemberian kredit fiktif ini tidak sesuai dengan ketentuan di BRI Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda pada 2021 sampai Mei 2024.Dugaan korupsi pemberian kredit fiktif ini dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah sebagai korban atas dasar nasabah mengajukan KUR.Akibat perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.280.628.075 atau Rp6,28 miliar lebih di BRI Unit Kutalimbaru."Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Rizza.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga: class="text-muted mt-2 small">Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024