Kekerasan terhadap Jurnalis Meningkat, Komnas Perempuan Serukan Perlindungan bagi Insan Pers
Momen Hari Pers Nasional, Komnas Perempuan ingin memastikan adanya jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja.
TRIBUNNEWS.COM - Pada peringatan (HPN) yang jatuh pada Minggu, 9 Februari 2025, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan perlunya jaminan perlindungan bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan.
Komisioner , , mengungkapkan bahwa tren kekerasan terhadap jurnalis semakin meningkat.
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2024, termasuk 20 kasus kekerasan fisik dan satu kasus pembunuhan.
Veryanto menegaskan bahwa situasi ini sangat merugikan jurnalis perempuan, yang sering kali menghadapi kekerasan berbasis gender.
“Jaminan perlindungan terhadap jurnalis, khususnya perempuan, mendesak untuk segera direalisasikan,” ujarnya kepada Tribunnews, Minggu.
Perlunya Kebijakan Perlindungan
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa pemerintah belum menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Mereka juga mencatat enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis dalam dua tahun terakhir.
Bahrul Fuad, Ketua Sub Komisi Pemantauan , menyoroti bahwa jurnalis perempuan masih menghadapi diskriminasi dalam penugasan, terutama dalam situasi konflik.
“Penugasan lebih banyak diberikan kepada jurnalis laki-laki,” ujarnya.
Menjelang tiga tahun implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Komnas Perempuan mengapresiasi langkah Dewan Pers yang menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
Baca juga:
Peraturan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan pers untuk menciptakan ruang kerja yang aman bagi jurnalis perempuan.
Bahrul Fuad menekankan pentingnya dukungan dari perusahaan dan organisasi pers untuk memastikan kebijakan tersebut diimplementasikan secara efektif.
“Ruang aman di dunia kerja harus menjadi jaminan bagi jurnalis perempuan agar dapat berekspresi dan berdedikasi dalam peliputan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Dalam momen penting ini, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk memastikan perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan yang berperan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Mariana Amiruddin, Wakil Ketua , menekankan bahwa kebebasan pers harus diiringi dengan jaminan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan.
Komnas Perempuan berharap bahwa kebebasan pers di Indonesia dapat semakin kuat dengan adanya perlindungan yang komprehensif bagi jurnalis, khususnya perempuan.
"Jurnalis perempuan menghadapi risiko berlapis dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan menjadi kebutuhan mendesak agar mereka dapat bekerja secara profesional tanpa ancaman," ujarnya.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).