Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat
peran kecamatan untuk meningkatkan kualitas pembangunan desa
melalui lokakarya penggunaan laman P3PD yang berlangsung serentak
di enam provinsi pada 13–17 November 2024.Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan salah satu
program percepatan pembangunan desa berbasis digital yang
menyasar perbaikan tata kelola pemerintahan dan keterlibatan
masyarakat dari bawah ke atas (
bottom-up).“Tujuan (program
ini) menyinergikan prakarsa masyarakat dengan program/kegiatan
yang ditetapkan pemerintah,” kata Plh. Direktur Jenderal Bina
Administrasi Kewilayahan Kemendagri Amran saat membuka acara
secara daring minggu ini sebagaimana dikutip dari siaran resmi
Kemendagri yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.Lokakarya
pengelolaan
dashboard P3PD sub komponen 1D itu yang
berlangsung selama 5 hari diikuti oleh 840 orang perwakilan
kecamatan dari enam provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur, Nusa
Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi
Utara, dan Sulawesi Selatan.Amran melanjutkan lokakarya itu
diharapkan dapat meningkatkan kemampuan kecamatan untuk
menggunakan
dashboard P3PD terutama dalam menganalisis
data, mengidentifikasi masalah, dan merumuskan solusi yang tepat
atas masalah yang ditemukan di daerahnya
masing-masing.“
Dashboard kecamatan berbasis web merupakan
alat bantu kecamatan yang dirancang untuk menjadi pusat
koordinasi dan pengambilan keputusan terkait pembangunan desa,”
kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri itu.Dia
menyebut lokakarya itu juga kelanjutan atas pelatihan sebelumnya
yang bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terhadap konsep
kecamatan sebagai “Rumah Bersama” dan pengenalan
dashboard
kecamatan sebagai alat dalam pelaksanaan program-program
pembangunan, khususnya dalam tahap perencanaan.Program Penguatan
Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan program
pemerintah yang diluncurkan oleh Kemendagri sebagai tindak lanjut
atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Program itu,
yang menggunakan platform web, bertujuan meningkatkan tata kelola
pemerintahan desa terutama dalam mengidentifikasi masalah di
daerah yang berbasis data, menyusun perencanaan program-program
pembangunan yang tepat sasaran, dan melibatkan masyarakat dalam
setiap tahapan pembangunan.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024