Kemenhub bangun APILL demi urai kemacetan di Simpang Bin Nuh Bogor
Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membangun fasilitas Alat Pemberi ...
APILL pada Simpang Bin Nuh nantinya diharapkan dapat lebih memperlancar arus lalu lintas di area Simpang Yasmin.Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membangun fasilitas Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), untuk mengurangi masalah kemacetan lalu lintas dan mengoptimalkan kinerja jalan, di Simpang Bin Nuh, Kota Bogor, Jawa Barat.Direktur Lalu Lintas BPTJ Kemenhub Sigit Irfansyah dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Simpang Bin Nuh menjadi simpang prioritas yang ditetapkan BPTJ untuk dibangun pada tahun ini.Dia menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei pada Juli 2024, volume rata-rata kendaraan pada jam puncak 9.700 kendaraan/jam pada ruas jalan tersebut."APILL pada Simpang Bin Nuh nantinya diharapkan dapat lebih memperlancar arus lalu lintas di area Simpang Yasmin," kata Sigit pulaSebelum APILL siap dioperasikan, ujar Sigit, pada hari ini BPTJ bersama Polresta Kota Bogor dan Dinas Perhubungan Kota Bogor melakukan uji coba untuk menentukan waktu fase yang tepat."Teman-teman yang bertugas di lapangan telah menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi hambatan di lapangan, terutama pohon besar yang daun dan rantingnya menghalangi kamera. Hal ini yang nantinya cukup menyulitkan sistem perhitungan untuk fase APILL," ujar Sigit.Untuk mengatasi hal tersebut, BPTJ bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman setempat untuk segera menebang pohon-pohon yang mengganggu."Selain melihat hambatan, kami juga mencoba menentukan waktu fase yang tepat untuk setiap kaki simpang. Hal ini bertujuan untuk menemukan siklus arus lalu lintas yang cocok," kata Sigit pula.Sigit menambahkan, uji coba yang dilaksanakan akan segera dievaluasi bersama dengan pemangku kepentingan terkait serta akan menjadi dasar penentuan waktu siklus."Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung uji coba ini, kami berharap kehadiran pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dapat memberikan dampak dalam mengurangi kecelakaan dan tentunya mengurai kemacetan," kata Sigit.Dia menjelaskan, APILL berfungsi untuk mengendalikan fase panjang sinyal sesuai dengan situasi kepadatan lalu lintas di lapangan.APILL dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Otonom dengan pengaturan waktu siklusnya hanya dapat dilakukan oleh APILL yang bersangkutan atau berdiri sendiri.Selain itu, APILL juga dapat berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Terkoordinasi dengan pengaturan waktu siklusnya terkoordinasi dan berinteraksi dengan APILL yang dipasang pada lokasi lain.APILL yang dibangun di Bodetabek merupakan bagian dari perangkat Area Traffic Control System (ATCS) yang berfungsi untuk mengendalikan lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan.Adapun ATCS adalah alat pemberi isyarat lalu lintas terkoordinasi yang pengendalian lalu lintasnya berbasis teknologi informasi dengan tujuan mengoptimalkan kinerja jaringan jalan melalui koordinasi lalu lintas di setiap persimpangan jalan.ATCS mempunyai fungsi untuk mengatur waktu sinyal di persimpangan secara responsif dan terkoordinasi; dalam keadaan tertentu memberikan waktu hijau bagi kendaraan prioritas, seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan VVIP, pengawalan kenegaraan dan lain-lain sebagaimana Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.Selain itu, menyampaikan informasi kondisi lalu lintas dan alternatif jika terjadi kemacetan; dan menyediakan rekaman data lalu lintas jika terjadi kecelakaan ataupun kejadian lainnya di persimpangan jalan.Pada tahun ini BPTJ membangun empat APILL di Bodetebek, yaitu Simpang Bin Nuh (Bogor), Simpang Telaga Bestari (Kabupaten Tangerang), Simpang Cileungsi (Kabupaten Bogor), dan Simpang Kemang Bomang (Kabupaten Bogor).Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan disampaikan bahwa APILL merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024