Kemenkeu Jatim I lelang 89 aset hasil eksekusi senilai Rp12,9 miliar
Kementerian Keuangan Jawa Timur I melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp12,9 miliar secara daring di laman lelang.go.id melalui acara bertema Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur Untuk Indonesia ...
Malang Raya (ANTARA) - Kementerian Keuangan Jawa Timur I melelang 89 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp12,9 miliar secara daring di laman lelang.go.id melalui acara bertema Lelang Serentak Kemenkeu Satu, Dari Jawa Timur Untuk Indonesia Maju, pada Kamis.Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III Tri Bowo di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan puluhan aset itu berasal dari 41 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan DJP Jawa Timur I, II, dan III."Lelang ini dilakukan serentak, ada satuan kerja peserta lelang 41 unit dengan jumlah 89 aset senilai Rp12,9 miliar," kata Tri Bowo.Dia menjelaskan bahwa barang sitaan didapatkan dari wajib pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara bertingkat.Lebih lanjut, wajib pajak yang tak taat aturan akan terlebih dahulu mendapatkan peringatan melalui surat teguran.Kemudian, jika tak dihiraukan, maka diterbitkan surat paksa atau surat perintah membayarkan utang dan biaya penagihan pajak. Selanjutnya barulah dikeluarkan surat penyitaan hingga berlanjut pelaksanaan proses lelang."Kalau ada barang atau aset yang nilainya lebih kami kembalikan ke wajib pajak. Begini, kalau dia ada hutang Rp100 juta ternyata asetnya terjual Rp200 juta, maka sisa itu kami kembalikan," ujarnya Selain 89 aset hasil eksekusi atau penyitaan, juga ada 20 aset non eksekusi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur I dan II, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II dan III, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Jawa Timur.Adapun total nilai aset yang dilelang itu mencapai Rp891 juta. Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna mengatakan dasar hukum pelaksanaan Lelang Serentak adalah Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 yang merupakan cikal bakal lahirnya mekanisme lelang dan masih tetap digunakan di Indonesia. Kemudian Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. "Lelang sudah terjadwal semua, termasuk lelang serentak ini yang targetnya barang eksekusi minimal bisa terjual 30 persen, sedangkan untuk barang milik negara bisa terjual semua," ucapnya.Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Agus Sudarmadi menjelaskan lelang barang sitaan dari Bea Cukai berasal dari hasil penegakan hukum.Apabila proses hukumnya selesai maka barang sitaan menjadi barang milik negara, yang masih bernilai akan dilelang. Sedang yang tidak berpotensi dan ilegal serta membahayakan akan dimusnahkan. "Barang sitaan rokok akan dimusnahkan, kecuali truk angkutannya yang dapat dimanfaatkan kembali, maka dilelang dan dijual menjadi penerimaan negara. Bisa juga dihibahkan untuk kepentingan sosial sesuai dengan ketentuan hukum," kata dia.