Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pemprov
Kepulauan Riau terkait upaya pendampingan terhadap seorang anak
berusia 13 tahun yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan
oleh ibu kandungnya di Batam, Kepulauan Riau."Kami masih
konfirmasi ke tim Kepri (Dinas PPPA dan UPTD PPA) dan mendorong
agar dilakukan pendampingan," kata Deputi Bidang Perlindungan
Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta,
Kamis.Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kasus
kekerasan terhadap anak ini."Kami prihatin dengan kejadian ini.
Karena tidak dibenarkan orang tua atau siapapun melakukan
kekerasan terhadap anak, karena orang tua seharusnya dapat
mengasuh dan melindungi anaknya dengan baik," kata Nahar.Nahar
menuturkan jika memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak, maka pelakunya harus menghadapi proses hukum
dan terancam pemberatan hukuman karena statusnya sebagai orang
tua yang seharusnya sebagai pelindung utama bagi
anak-anaknya.Sebelumnya, seorang anak berinisial A (13) dianiaya
oleh ibu kandungnya berinisial J (35) di Batam, Kepulauan Riau,
lantaran kesal karena korban menyembunyikan ponsel ibunya.Korban
berhasil melarikan diri ke rumah tetangga dalam kondisi
luka-luka. Tetangga akhirnya melaporkan kasus ini ke
polisi.Akibat penganiayaan yang menimpanya, korban mengalami luka
di kepala, leher, dan tangan.Polsek Bengkong telah menangkap
tersangka J dan menahannya.
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024