Ketua Umum PBB Sebut Inkonstitusional KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada 2024

Fahri Bachmid menanggapi soal keputusan KPU Fakfak Papua Tengah yang mendiskualifikasi pasangan Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh).

Ketua Umum PBB Sebut Inkonstitusional KPU Fakfak Diskualifikasi Paslon Utayoh di Pilkada 2024

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (PBB) menanggapi soal keputusan Papua Tengah yang mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) di Pilkada 2024.

Fahmi yang juga kuasa hukum Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom mengatakan pihaknya secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Administrasi Pemilihan atas keputusan tersebut.

Fahri Bachmid mengatakan kliennya merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang telah memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan maju di Pilkada 2024.

Sehingga, menurut dia, pemohon telah ditetapkan sebagai pasangan calon peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 1720 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024.

"Klien kami sangat dirugikan atas keputusan KPU menerbitkan Objek Sengketa pada tanggal 10 November 2024 yang membatalkan pemohon sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024," ujar Fahri Bachmid di Jakarta, Rabu (13/11/2024) sore. 

Baca juga:

Fahri menilai akibat Keputusan Termohon tersebut, pihaknya sangat dirugikan karena klien telah memenuhi seluruh syarat calon dan syarat pencalonan di Pilkada.

Menurut dia, objek sengketa didasarkan kepada rekomendasi yang cacat prosedur antara lain karena alasan Pusat melimpahkan Laporan kepada Kabupaten tanpa terpenuhi syarat materiil.

Demikian pula Bawaslu Kabupaten Fakfak menerbitkan Rekomendasi Pembatalan Paslon Bawaslu Kabupaten Fakfak tanpa memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiil.

Baca juga:


"Dengan demikian terdapat cukup alasan serta argumentasi hukum yang memadai untuk membatalkan keputusan Objek Sengketa," jelas .

Menurut dia, dalam Objek Sengketa dan Kabupaten dalam rekomendasinya yang menjadi dasar penerbitan Objek Sengketa tidak dapat membuktikan adanya keuntungan atau kerugian yang didapatkan salah satu Paslon akibat adanya kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan Pemohon.

Sehingga, unsur yang ada dalam Pelanggaran Administrasi Pemilihan tidak terpenuhi.

Dengan permohonan ini, berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan mengembalikan Hak klien untuk melanjutkan kontestasi Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

"Opsi hukum lain sedang kami cadangkan untuk dilakukan untuk menyikapi persoalan ini, demokrasi harus diselamatkan atas berbagai tindakan pembajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar .

Alasan

Seperti diketahui resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom dengan jargon UTAYOH di Pilkada 2024.