Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ...

Layanan Samsat Keliling tersedia di 14 lokasi Jadetabek
Agar bisa mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

Baca juga:

Berikut 14 lokasinya sesuai akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan 08.00-14.00 dan WIB dan TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Pangkalan Foodmosehere dan Alun-Alun Cibodas 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug bertempat di Kantor Kecamatan Pinang, dan dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisuak BSD dan Halaman G Twon Square 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di Halaman Parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di kantor Pasar Bersih Jababeka dari pukul 09.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Lapangan Bola Cipayung 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat buka pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Agar bisa mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi. Pastikan juga pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Baca juga:

Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Baca juga:

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025