Menko Muhaimin nilai efisiensi sebagai revitalisasi anggaran
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai bahwa langkah efisiensi di seluruh ...
![Menko Muhaimin nilai efisiensi sebagai revitalisasi anggaran](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/10/1000007826.jpg)
Tangerang Selatan (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko)
Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menilai bahwa langkah
efisiensi di seluruh lembaga kementerian merupakan revitalisasi
atau upaya perbaikan pengelolaan anggaran."Efisiensi itu harus
dilakukan, soal nanti kebutuhannya melakukan berbagai revisi
dan revitalisasi itu proses. Tapi, efisiensi ini mutlak harus
dilakukan sebagai bagian dari adanya pemborosan anggaran yang
tidak tepat sasaran," ucap Muhaimin di Tangerang,
Senin.Menurutnya bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini telah
melalui kajian dan pertimbangan secara matang. Namun, jika pada
pelaksanaannya dalam revisi dan revitalisasi merasa banyak yang
tidak sejalan, itu merupakan sebuah proses yang harus
dijalani."Semua pasti protes, tapi ini harus. Ibarat saya ya,
pil pahit. Pil pahit itu pahit di awal pasti bermanfaat untuk
negara. Semuanya harus terima dan saya pendukung utama
efisiensi. Tapi saya pikir bagus buat kita efisien dalam
melangkah," jelasnya.Dia juga menjelaskan, efisiensi anggaran
tersebut nantinya akan dilakukan peninjauan. Dirinya juga
mendukung terkait kebijakan Menteri Keuangan agar yang tidak
terlalu prioritas agar tetap dipotong.Maka dari itu, instruksi
efisiensi anggaran bisa menjadi kebijakan yang tepat jika
dijalankan dengan strategi yang jelas.Seperti halnya, harus
lebih diarahkan pada meninjau ulang anggaran ke program-program
yang memiliki dampak luas bagi masyarakat."Jadi setelah
efisiensi pemotongan, nanti akan ada review
(peninjauan) namanya. Review mana yang
memang kebutuhan prioritas. Makanya seluruh pembahasan di DPR
di-hold, supaya ada revisi dulu, nanti kita cek lagi
mana yang betul-betul vital," kata dia.
Baca juga:
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025