Buntut Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Keuangan: Pengemban Jabatan Masih Disiapkan
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat malam, 7 Februari 2025.
![Buntut Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi, Kementerian Keuangan: Pengemban Jabatan Masih Disiapkan](https://statik.tempo.co/data/2025/02/08/id_1375713/1375713_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan tengah menyiapkan pengisian jabatan Direktur Jenderal Anggaran (). Pengisian jabatan itu buntut penetapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Jumat malam, 7 Februari 2025.
“Pengemban jabatan tersebut masih disiapkan,“ kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Deni Surjantoro ketika dihubungi Tempo pada Sabtu pagi, 8 Februari 2025.
Namun ihwal kapan jabatan Direktur Jenderal Anggaran ditargetkan akan terisi, Deni belum bisa memberikan kepastian. “Tunggu saja, ya,” katanya.
Sementara itu, Deni memastikan fungsi dan layanan Kementerian, khususnya dalam pengelolaan kebijakan negara, tetap berjalan sebagaimana mestinya. Deni menyebut Kementerian berkomitmen untuk menjaga tata kelola secara baik. Selain itu, ia juga menegaskan Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Seusai ditetapkan tersangka pada Jumat malam, 7 Februari 2025. Isa langsung ditahan.
Isa terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya pada beberapa perusahaan sepanjang 2008-2018. Dia saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
Penetapan tersangka dugaan korupsi Jiwasraya itu diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar Affandi. Anak buah Sri Mulyani Indrawati itu bakal ditahan oleh kejaksaan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Dan yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers dikutip dari Youtube resmi Kejaksaan RI, Jumat malam, 7 Februari 2025.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.