Pemerintah Efisiensi Anggaran, THR dan Gaji ke-13 ASN Ikut Terancam?
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabar mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di media sosial. Sejumlah warganet di platform X mengungkapkan kekhawatiran...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabar mengenai penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) dan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di media sosial. Sejumlah warganet di platform X mengungkapkan kekhawatiran mereka atas kemungkinan kebijakan ini.
“Tiba-tiba perasaan nggak enak mengenai gaji ke-13 dan gaji ke-14,” tulis akun @abdimuda_id.
"Anggaran dipotong, THR sama gaji 13 isunya ditiadakan, tukin cuma dibayar sampe september. Perasaan dari dulu tuh pekerjaan yang stabil, kenapa sekarang jadi terancam begini," tulis akun @hcjwoony.
Menanggapi isu ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut. "Aku belum bisa menanggapi, karena belum ada info," kata Deni saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/2/2025).
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi pertanyaan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"(Soal gaji ke-13 dan THR ASN) Ya itu tanyanya Menteri Keuangan, persiapan sudah ada," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (5/2/2025).
Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan bahwa persiapan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pekerja di sektor swasta juga telah dibahas bersama Menteri Ketenagakerjaan.
"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan (swasta), kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan, juga akan mempersiapkan untuk itu," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan sinyal bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tetap akan dicairkan, meskipun pemerintah menerapkan efisiensi anggaran. "Rencana efisiensi tidak termasuk belanja pegawai dan bantuan sosial," ujar Sri Mulyani.
Keputusan mengenai anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Transfer ke Daerah. Dengan demikian, meskipun pemerintah memangkas anggaran negara hingga Rp 360 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 ASN tetap termasuk dalam belanja pegawai. Namun, untuk kepastian lebih lanjut terkait teknis pencairannya, masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah.