Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka. 

Merunut Siapa yang Berwenang Terbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penerbitan (SHGB) Pagar Laut di menuai polemik.

Sampai saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab atas terbitnya tersebut.

Keberadaan sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

 

Kehadiran misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka. 

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi. 

Selain itu, keberadaan ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang itu Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang memiliki sertifikat dalam bentuk dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Untuk diketahui proses pengurusan , sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Dalam Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022, kewenangan pemberian hak atas tanah dapat didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan.

Mulai dari Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan.

Lalu siapa yang menangani pengurusan penerbitan terkait dengan di ?

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan sertifikat untuk wilayah yang dipasang tersebut diterbitkan pada 2023.

Adapun pembangunan pagar itu sudah dimulai sejak Juli 2024, yang kemudian viral di media sosial pada Januari 2025 usai dikeluhkan para nelayan.

Jika mengacu pada penerbitan sertifikat pada 2023, maka saat itu posisi Menteri ATR/BPN ditempati oleh .