Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). ...

Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax

Jakarta (ANTARA) - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang perlu menonaktifkan atau menghapus NPWP, seperti sudah tidak memiliki penghasilan, pensiun, atau meninggal dunia.

Kabar baiknya, kini penghapusan NPWP bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, wajib pajak memiliki keleluasaan lebih dalam mengurus administrasi perpajakan tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.

Penghapusan NPWP 2025, kini dapat dilakukan melalui Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Prosesnya pun cukup mudah asalkan semua persyaratan terpenuhi. Lalu, bagaimana caranya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.

Baca juga:

Syarat menghapus kartu NPWP online 2025

Wajib pajak orang pribadi yang berencana menghapus NPWP harus menyiapkan beberapa hal agar prosesnya melalui Coretax berjalan lancar. Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, berikut adalah persyaratan untuk menghapus NPWP peribadi secara online pada 2025:

• Komputer, laptop, atau ponsel.
• Koneksi internet yang stabil.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK).
• Nama pemohon, perwakilan, atau kuasa.
• Alamat lengkap.

Cara menghapus NPWP orang pribadi secara online 2025

Berdasarkan laman resmi DJP, berikut adalah langkah-langkah untuk menghapus NPWP orang pribadi secara online pada 2025:

1. Buka situs Coretax DJP melalui laman

2. Jika belum memiliki akun, pilih "Pengguna Baru? Daftar di Sini" untuk melakukan pendaftaran

3. Bagi yang sudah terdaftar, masukkan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha, lalu klik login

4. Setelah berhasil masuk, pilih menu "Portal Saya"

Baca juga:

5. Klik opsi "Penghapusan & Pencabutan", kemudian tunggu hingga halaman "Penghapusan Pendaftaran" muncul

6. Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan"

7. Jika bertindak sebagai wakil atau kuasa wajib pajak, centang kotak pada bagian "Kuasa Wajib Pajak"

8. Klik ikon "Kaca Pembesar" untuk mencari data perwakilan atau kuasa

9. Pada bagian "Identitas Wajib Pajak", data akan terisi secara otomatis

10. Isi informasi yang diperlukan dalam "Penghapusan Pendaftaran"

11. Jika semua data sudah diisi dengan benar, lanjutkan ke bagian "Pernyataan Wajib Pajak"

12. Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik "Kirim"

13. Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa permohonan telah terkirim dan sedang dalam proses verifikasi oleh petugas

14. Unduh bukti pengajuan dengan memilih "Unduh Bukti Tanda Terima"

15. Bukti tanda terima berisi kop DJP, nomor penerimaan, NPWP, NIK, nama wajib pajak, alamat, jenis permohonan, serta nama petugas penerima.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025